SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Bupati Pati Sudewo bakal dipanggil oleh KPK pada 27 Agustus 2025. Itu setelah kepala daerah yang didemo besar-besaran oleh warganya pada 13 Agustus lalu mangkir dari panggilan badan anti rasuah pada Jumat (22/8/2025) lalu.
Panggilan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah, khususnya Solo Balapan, pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk Tahun Anggaran 2018–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Sudewo absen dengan alasan ada kegiatan yang telah teragendakan sebelumnya. Namun, Sudewo berjanji kooperatif dan akan hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya. “Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Kasus yang diduga menyeret Sudewo sudah bergulir cukup lama. Dalam penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub, KPK pernah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari Sudewo.
Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di mana Sudewo dihadirkan sebagai saksi.
Meskipun uang Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.
KPK menduga keterlibatan Sudewo tidak terbatas pada proyek Solo Balapan-Kadipiro saja, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA. “Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” pungkasnya. (rm)