SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit handphone dan satu unit mobil Toyota Alphard saat menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025). Barang bukti berupa handphone ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah.
“Barang bukti elektronik itu di antaranya handphone, jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain handphone penyidik juga menyita aset berupa satu unit kendaraan roda empat milik Noel, yakni Toyota Alphard. “Untuk status lebih detailnya nanti akan kami sampaikan terkait dengan kendaraan yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini. Tentu nanti juga dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik akan menanyakan terkait dengan asal-usul dari mobil yang disita hari ini,” ujar Budi.
KPK berencana memeriksa Noel untuk mengetahui apakah handphone sengaja disembunyikan dan membuka isinya untuk memperoleh informasi terkait kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon. Termasuk isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Tak hanya mobil milik Noel, hari ini KPK juga menyita satu mobil Toyota Land Cruiser dari tersangka lain, meski Budi tidak merinci identitas pemiliknya.
“KPK juga kembali melakukan penyitaan terhadap satu mobil, Land Cruiser, dari pihak lainnya juga,” kata Budi. “Jadi sampai dengan hari ini ya total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan,” imbuh dia.
Noel dan 10 orang lain sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2025. Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Modusnya, tarif sertifikasi yang seharusnya Rp 275 ribu dibebankan hingga Rp 6 juta per pekerja. Selisihnya, sekitar Rp 81 miliar, mengalir ke para tersangka. Praktik ini sudah berlangsung sejak 2019 dan berlanjut ketika Noel menjabat Wamenaker.
KPK juga mengkonfirmasi bahwa salah satu tersangka adalah suami pegawai KPK. “Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui suami pegawai KPK,” kata Budi. Ia menegaskan hal ini tidak memengaruhi penanganan kasus.
KPK sudah memeriksa pegawai tersebut, dan memastikan tidak terkait dengan perkara yang menjerat suaminya. “KPK tetap menerapkan zero tolerance terhadap perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap pegawai kami jika terbukti terlibat,” ujarnya.
OTT terhadap Noel bermula dari laporan masyarakat, yakni buruh yang menjadi korban dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Berdasarkan penyelidikan KPK yang dimulai akhir 2024, modusnya antara lain memperlambat dan mempersulit pengurusan sertifikat K3, hingga pekerja membayar uang pelicin. Penyidikan juga melibatkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menahan Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Setelah dipecat dari jabatan Wamenaker, Noel juga diberhentikan dari jabatan komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari yang sama. Keputusan pemberhentian Noel dari dewan komisaris Pupuk Indonesia dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.
“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis Manajemen Pupuk Indonesia, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (26/8/2025).
Perseroan menekankan, pemberhentian Noel tidak berdampak pada operasional Pupuk Indonesia. Noel itu menjabat sebagai Komisaris berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025. (rmg/san)