Kamis, 22 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 28 Agu 2025 18:56 WIB
Rubrik Nasional
Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih. MK melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara (BUMN) maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Larangan ini ditegaskan melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diputus dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8).

Dalam amar putusannya, MK melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara (BUMN) maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Data menunjukkan 30 dari total 56 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih tercatat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak perusahaannya. Jumlah ini lebih dari separuh total wamen yang ada.

Putusan ini sekaligus menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri. Dengan demikian, pasal tersebut kini berbunyi:
“Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai aturan ini penting agar wamen fokus mengurus kementerian. Apalagi, larangan rangkap jabatan sebenarnya sudah disebut dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 pada 11 Agustus 2020.

Baca Juga: DPMPD Kabupaten Tangerang Susun Regulasi Pilkades Serentak 2027

“Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” kata Enny.

Dia menjelaskan, secara yuridis pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final. “Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri, agar fokus pada penanganan urusan kementerian, ” ucap Enny.

BeritaTerbaru

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB
Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB

Menurut Enny, pengaturan larangan rangkap jabatan juga berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian. MK menilai, untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan, pemerintah perlu diberikan tenggang waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Waktu 2 tahun dinilai cukup untuk melakukan penggantian, untuk mencari orang yang profesional sesuai dengan bidangnya.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Enny.

Mahkamah juga memerintahkan agar fasilitas bagi wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya, guna mendukung pelaksanaan tugas yang tidak lagi bisa dirangkap.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Dalam putusan itu, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh berpendapat bahwa MK tidak perlu membuat amar putusan baru terkait rangkap jabatan wakil menteri. Menurut dia, putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Agustus 2020 sudah menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan layaknya menteri, sesuai Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008.

“Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pada pokoknya dalam perkara a quo menyatakan Mahkamah seharusnya perlu menerapkan due process perkara pengujian UU yang bersifat deliberatif dan partisipatif dengan mendengarkan keterangan dari pembentuk UU maupun para pihak yang terdampak,” ucap Suhartoyo. (rmg/san)

Tags: jabatanmahkamah konstitusiWakil Menteri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat
Nasional

26.385 SPPG Dinilai Memenuhi Syarat, Dapur MBG Dipantau AI dari Pusat

Selasa, 20 Okt 2026 14:57 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif
Nasional

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Phil Foden Hattrick, Manchester Ciy Pesta Gol

Rabu, 21 Okt 2026 08:27 WIB
Status Tanah Bikin Penghuni Perumahan di Bayah Lebak Was-was

Status Tanah Bikin Penghuni Perumahan di Bayah Lebak Was-was

Senin, 19 Okt 2026 16:58 WIB
Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Waspadai Momentum Positif Juku Eja

Persebaya vs PSM Makassar, Bajul Ijo Waspadai Momentum Positif Juku Eja

Kamis, 22 Okt 2026 08:29 WIB
Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Atraksi Terjun Payung Bakal Meriahkan Pembukaan Porprov VII Banten 2026

Rabu, 21 Okt 2026 16:30 WIB
TERBAKAR : KMP Batumandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA))

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat, Kerugian Materil Masih Dihitung

Rabu, 21 Okt 2026 10:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.