SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketidakjelasan pengisian kekosongan belasan jabatan eselon II, atau setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, mendapat kritikan para pengamat di Banten.
Mereka menilai, penundaan pengisian jabatan tersebut menjadi gambaran ketidaksiapan Pemprov Banten, dalam menentukan formulasi jabatan strategis, hingga egosentris antara Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
Pengamat politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Doktor Ahmad Sururi mengatakan, penundaan pengisian jabatan JPT tersebut dari sisi kebijakan berpengaruh terhadap efekfivitas dan efisiensi program, serta menimbulkan ketidakpastian.
“Penundaan pengisian jabatan menunjukkan, ketidaksiapan Pemprov Banten dalam memformulasikan kebijakan jabatan-jabatan strategis,” katanya, Minggu (31/8/2025).
Dia menilai, pengisian belasan kekosongan jabatan itu penting untuk segera dilakukan, agar roda pemerintahan di Pemprov Banten berjalan prima. Oleh karena, pengisian jabatan oleh pelaksana tugas (Plt) terganjal dengan keterbatasan kebijakan.
“Urgen, dikarenakan jika hanya Plt maka kewenangan dan pengambilan keputusannya terbatas. Dan itu kembali ke pemerintahan Banten sebelumnya yang sebagian besar jabatan strategis diduduki oleh Plt,” ujarnya.
Baca Juga: Temuan BPK Berulang, Tata Kelola dan Kepatuhan Pemprov Banten Dinilai Lemah
Dia menilai, kedua pimpinan di Banten harus membangun komunikasi yang sehat demi kemajuan Banten dan agar roda pemerintahan tidak terganggu. Oleh karena itu, Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah harus bisa sejalan dan seirama.
“Kuncinya di komunikasi, antara keduanya tidak hanya berbagi peran akan tetapi juga harus berbagi kewenangan, pengisian jabatan adalah kewenangan gubenur, maka seharusnya gubernur yang memutuskan,” tegasnya.
Selain itu, salah satu indikasi adanya penundaan karena kasak kusuk yang dilakukan lara pejabat belum selesai. Oleh karena, setiap terjadi penundaan akan selalu dibarengi dengan siasat jahat atau kemunafikan.
“Kasak kusuk pejabat, hanya akan menciptakan birokrasi Asal Gubernur Senang (AGS), semoga ini tidak terjadi dalam pengisian jabatan di Pemprov Banten,” tuturnya.
“Instrumennya sudah jelas, ada merit system, hal ini yang harus jadi dasar pengisian jabatan,” tutupnya.
Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Doktor Ikhsan Ahmad mengatakan, penundaan pengisian JPT Pratama di Pemprov Banten, sebaiknya dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Program Bang Andra Diklaim Perkuat Konektivitas Antar Desa
“Memang, kekosongan jabatan strategis bisa menghambat efektivitas birokrasi karena Plt memiliki kewenangan terbatas. Namun, pengisian JPT tidak boleh hanya sekadar cepat, tetapi juga harus akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar menghasilkan pejabat yang profesional,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti terkait kepentingan politik antara Gubernur Banten Andra Soni dan wakilnya Achmad Dimyati Natakusumah. Seharusnya, kata dia, kedua tokoh politik dan pimpinan di Banten itu bisa mengedepankan kepentingan publik dibandingkan ego masing-masing.
“Terkait dinamika politik antara gubernur dan wakil gubernur, idealnya keduanya menempatkan kepentingan pelayanan publik di atas kepentingan eksistensi politik pribadi,” ucapnya.
“Jadi yang utama sekarang adalah memastikan mekanisme seleksi berjalan obyektif, sehingga birokrasi Banten tetap solid dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.” imbuhnya.
Diketahui, ada belasan jabatan yang kosong di Pemprov Banten, yakni untuk posisi Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Selanjutnya untuk jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). (adib)
