SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam, mulai pukul 09.19 hingga 16.21 WIB.
Yaqut menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan sebelumnya. “Insya Allah kalau saya nggak salah ada 18 pertanyaan. Terima kasih,” ujarnya kepada media, seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.
“Materi ditanyakan ke penyidik,” tegas Yaqut yang kembali irit bicara seperti saat menjalani pemeriksaan pertama pada awal Agustus lalu.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 09.18 WIB. Dia terlihat membawa map biru dan didampingi beberapa orang. Yaqut mengatakan, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus kuota haji 2024.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” kata Yaqut. Dia mengaku tak membawa dokumen khusus, namun, ia sudah siap untuk pemeriksaan hari ini. “Enggak ada, saya hanya persiapan saja,” ujarnya.
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan Yaqut, sebelum resmi memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap empat saksi lain, yakni Achmad Ruhyadin selaku staf keuangan Asosiasi Mutiara Haji dan Arie Prasetyo selaku Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang. Kemudian, Asrul Azis Taba selaku Ketum Kesthuri Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Eris Herlambang selaku Staf PT Anugerah Citra Mulia. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diduga mengetahui adanya penyimpangan pengadaan kuota haji tambahan 2024.
Kuota tambahan 20.000 yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik pembagiannya diduga menjadi 50:50, melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Untuk memastikan jalannya penyidikan, KPK menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Gus Alex, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Tujuannya agar ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Yaqut adalah adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Meski namanya masuk dalam pemeriksaan dan pencegahan bepergian ke luar negeri, KPK menekankan bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Proses hukum akan terus berjalan sambil mendalami bukti dan keterangan dari semua pihak terkait. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus, penghitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus kuota haji ini sebelumnya juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang tidak sesuai aturan.
Dari alokasi tersebut, Kementerian Agama membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal UU 8/2019 menetapkan kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen. Temuan ini menjadi salah satu dasar KPK melakukan penyidikan. (rmg/san)