SATELITNEWS. COM, PANDEGLANG – Menindaklanjuti pernyataan resmi Bupati Pandeglang Dewi Setiani, terkait pembatalan kerjasama pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, beberapa waktu lalu. Pemda Pandeglang, mengklaim sudah menggelar rapat bersama dan mengirimkan Berita Acara pembatalan kerjasama tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, suratnya sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, dan sudah dibawa ke sana (Pemkot Tangsel,red) untuk ditandatangani oleh Sekda Tangsel.
“Dalam dokumen perjanjian yang sebelumnya sudah ditandatangani, Pemkab Pandeglang ditandatangani oleh Kepala DLH dan Pemkot Tangsel ditandatangani oleh Sekda Pemkot Tangsel, Karena Kepala DLH-nya masih Plt,” kata Doni, Selasa (9/9/2025).
Ditegaskannya, pembahasannya seminggu yang lalu, kalau tidak salah hari Selasa (2/9/2025) lalu.
“Kita pembahasannya bareng-bareng, bersama Pemkot Tangsel,” tandasnya.
Menurutnya, rapatnya di sini (Kantor Asda I,red) pembahasannya perjanjian seperti apa. Jadi, perjanjian itu kan dua, antara Kabupaten Pandeglang dengan Kota Tangsel, ada kesepakatan seperti apa bahasa pembatalannya.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini
“Tapi, intinya itu batal,” pungkasnya.
Yang hadir rapat itu ujarnya, Kepala Bapenda, Kepala BPKD, Kepala DLH, Kabag Tapem dan Asda I, yang mimpin rapat. Dan yang dari Pemkot Tangsel itu, Plt Kepala DLH, dan Kabag Tapem Tangsel.
Disinggung soal konsekuensi dari pembatalan itu, Doni mengaku, Pemkot Tangsel memahami kondisi yang terjadi.
“Jadi, InsyaAllah semua bisa di musyawarahkan,” tukasnya.
Sementara, juru bicara Pemda Pandeglang Tb. Nandar Suptandar mengatakan, pihaknya masih menunggu balasan surat resmi dari Pemkot Tangsel.
“Prinsipnya, pernyataan ibu Bupati dalam konferensi pers itu sudah resmi membatalkan kerjasama pembuangan sampah. Jadi, kita tindaklanjuti dengan prosedur surat,” pungkasnya.
Baca Juga: Seragam Khas Sekolah Digratiskan, Dibayar Pemkot Tangsel Lewat BOS
Nandar juga mengatakan, beberapa pertimbangan pembatalan itu diantaranya situasi yang kurang kondusif, saran/masukan/aspirasi dari tokoh masyarakat, ulama, pemuda, mahasiswa, para pejabat terkait dan komponen lainnya.
“Agar program pembangunan berjalan baik, kita butuh kondusifitas daerah,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyatakan, kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel ke TPA Bangkonol, sudah dibatalkan.
Pemkab Pandeglang tambahnya, akan secara mandiri mengelola sampah dan membenahi TPA Bangkonol, sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terkait adanya teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang ditenggat 180 hari, pihaknya akan segera bersurat memohon perpanjangan waktu agar TPA Bangkonol tidak ditutup.
Karena, TPA Bangkonol adalah satu-satunya lokasi pembangunan sampah di Kabupaten Pandeglang. (mardiana)
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Dewi Dorong Optimalisasi PAD
