SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Seorang pria berinisial Sukri (66), warga Kampung Kosambi Tegal, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo setelah diduga melakukan penganiayaan dengan menyiram cairan kimia kepada dua tetangganya, Astari (45) dan Amelia (42). Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9), dan Sukri ditangkap keesokan harinya, Senin (8/9).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari teguran yang disampaikan Astari dan Amelia kepada menantu Sukri. Teguran itu memicu emosi Sukri hingga terjadi percekcokan mulut di depan rumah pelaku.
“Pelaku tidak terima dengan ucapan korban, lalu keluar rumah dan terlibat adu mulut. Emosi memuncak, pelaku lalu mengambil botol berisi cairan kimia dan menyiramkannya ke tubuh korban,” jelas Kapolresta Tangerang, Selasa (9/9).
Akibat siraman tersebut, Astari dan Amelia mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, leher, punggung, dan tangan. Keduanya langsung dilarikan ke RSUD Balaraja oleh pihak keluarga untuk mendapat perawatan medis intensif.
Usai kejadian, keluarga korban melapor ke Polsek Kronjo. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Sukri di kediamannya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa botol berisi cairan kimia turut diamankan.
“Pelaku ditangkap dini hari tanpa perlawanan. Barang bukti botol berisi cairan kimia juga telah disita,” tambah Indra.
Baca Juga: Deretan Kios di Pondok Aren Terbakar, Kerugian Rp1,5 Miliar
Atas perbuatannya, Sukri dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengedepankan kekeluargaan guna menghindari tindak kekerasan.
“Kami imbau warga untuk menjaga kerukunan. Perselisihan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin,” pungkasnya. (alfian/aditya)
