SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Persoalan sampah di Kabupaten Pandeglang, hingga kini belum usai. Selain terkait pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, juga terkait pembenahan TPA tersebut termasuk volume sampah yang dibuang ke lokasi.
Diketahui, Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah antara Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) Kabupaten Pandeglang, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, hingga saat ini belum ada titik terang atau keputusan kapan bakal dihentikan MoU-nya.
Walau belum ada kepastian, ternyata terungkap, sudah berjalan selama satu bulan Pemkab Serang belum mengirim sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PD PBM, Muhadi menyatakan, hingga saat ini kerja sama dengan Pemkab Serang, masih di evaluasi.
“Sampai saat ini, kita masih melakukan evaluasi. Belum (Pemutusan MoU,red), kita masih menunggu arahan (dari Pemkab Pandeglang,red) juga, evaluasi nanti,” kata Muhadi, saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu (10/9/2025).
Plt Dirut PD PBM yang juga menjabat Camat Saketi ini mengungkapkan, sudah terhitung berjalan satu bulan, pihak Pemkab Serang tidak melakukan pembuangan sampah ke TPA Bangkonol.
“Sampai saat ini, Pemkab Serang tidak mengirim sampah, sekitar satu bulan. Secara administrasi, belum dihentikan MoU-nya. Ya, mereka juga memaklumi sih, karena dengan kondisi yang kemarin itu ya (penolakan MoU sampah Tangsel,red),” tambahnya.
Sejauh ini, pihaknya belum melakukan komunikasi kembali dengan Pemkab Serang. Namun, komunikasi sudah pernah dilakukan pihaknya saat pertama ditetapkan jadi Plt Direktur PD PBM.
“Kebetulan pernah juga komunikasi, waktu awal-awal saya di situ (PD PBM,red), dan pernah ada ke kantor juga (pihak Pemkab Serang,red),” pungkasnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus melakukan pembenahan TPA Bangkonol, salah satunya melakukan kegiatan control landfill.
“Pembenahan kemarin di lapangan yang kami lakukan, melakukan control landfill,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, terkait kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkab Serang, masih akan dievaluasi.
Dalam kontraknya, tambah Dewi, perjanjian kerjasama itu akan berakhir pada Oktober 2025. Dengan demikian, pihaknya belum dapat memutuskan apakah kerjasama tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
Ia juga menegaskan, dengan dibatalkannya kerjasama pengelolaan sampah di TPA Bangkonol dengan Pemkot Tangsel, pihaknya akan berupaya memaksimalkan pengelolaan sampah mandiri.
“Kita akan berupaya maksimal, untuk mengelola sampah secara mandiri. Agar bagimana TPA Bangkonol tetap beroperasi, dan sarana prasarananya dapat dikembangkan,” ungkap Dewi.
Ia juga menyebutkan, sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawainya di instansi terkait, agar melakukan terobosan – terobosan di TPA Bangkonol.
Dengan harapan, TPA Bangkonol dapat berkembang, dan mampu bebenah sebagaimana permintaan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). (mardiana)