SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, jumlah pasti masih dihitung karena pengembalian dilakukan secara bertahap alias dicicil.
“Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/9).
Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul dana yang menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan tersebut. “Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi soal kepemilikan biro haji milik Khalid yang memberangkatkan jemaah dengan kuota khusus. Pemeriksaan mencakup proses jual-beli kuota dan mekanisme perolehannya.
“KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ustaz KB saja, tapi juga para biro perjalanan maupun asosiasi. Nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” kata Budi.
Sementara itu, Khalid Basalamah dalam sebuah podcast mengaku sudah menyerahkan dana yang dipungut dari jemaah kepada KPK. Dia sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 9 September 2025.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan di kanal YouTube Kasisolusi, Senin (15/9).
Ia menyebut total pungutan mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37.000. Dana itu ia serahkan ke KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi kuoata haji ini, KPK masih belum menetapkan satupun tersangka. Meski demikian, KPK telah memeriksa banyak pihak. Dari jajaran Kementerian Agama, hadir mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief; serta staf khusus Yaqut sekaligus pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz. Dari kalangan organisasi, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry turut diperiksa.
KPK juga memanggil sejumlah pelaku usaha travel, antara lain pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Selain itu, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang Ditjen PHU di Kementerian Agama.
Dalam proses itu, KPK menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga properti. Baru-baru ini, lembaga antirasuah itu juga menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. (rmg/san)