SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Dana Rp70 miliar di rekening dormant serta penemuan ponsel milik Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), menjadi sorotan utama penyidik Polda Metro Jaya. Dua temuan ini diyakini dapat mengungkap dalang dan alur kejahatan penculikan yang berakhir dengan kematian yang tragis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dana tersebut semula hendak dipindahkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan pelaku. “Ada Rp60 miliar apa Rp70 miliar,” ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Wira, data rekening itu diperoleh Candy alias Ken (41), otak penculikan Ilham, dari seseorang berinisial S. Rekening tersebar di beberapa bank meski jumlahnya tak banyak.
“Ada beberapa rekening. Enggak sampai puluhan,” jelasnya. Polisi kini memburu sosok S, namun ia belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menyebut penemuan ponsel Ilham menjadi titik balik penting dalam penyelidikan. Saat jasad Ilham ditemukan, hanya satu ponsel yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya baru terlacak belakangan dan diduga sempat disembunyikan pelaku.
“Hari ini kami mendapat kabar bahwa HP milik MIP telah terlacak dan ditemukan oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” kata Boyamin. “Dengan ditemukan HP, mestinya lebih mudah menyusun fakta hukum bahwa telah terjadi pembunuhan berencana,” tambahnya.
Menurut Boyamin, telepon genggam itu diyakini menyimpan jejak komunikasi penting, mulai dari ancaman hingga bujuk rayu yang ditolak korban. Data digitalnya diperkirakan dapat memperlihatkan interaksi dengan pelaku, lokasi terakhir sebelum penculikan, hingga motif kejahatan. “Kami percaya HP ini bisa menjadi bukti yang membuat peristiwa lebih terang,” tegasnya.
Kasus ini menyeret 18 tersangka, terdiri dari 15 warga sipil, dua prajurit Kopassus, dan satu sipil yang masih buron. Mereka terbagi dalam empat klaster: dalang, eksekutor penculikan, eksekutor penganiayaan, dan tim pembuntutan.
Klaster dalang meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), dan JP (40). Mereka merancang penculikan dan pengalihan dana. Eksekutor penculikan terdiri atas Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). Dalam kelompok ini, Kopda FH (32) ikut menyediakan tim setelah mendapat tawaran dari Serka N (48).
Klaster penganiayaan mencakup JP, MU (44), DSD (44), serta Serka N. Adapun tim pembuntutan atau surveillance berisi Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Mereka bertugas mengikuti gerak-gerik Ilham sebelum penculikan.
Meski korban tewas, polisi menilai motif utama pelaku adalah penculikan, bukan pembunuhan. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian.
“Kalau Pasal 340 KUHP, itu betul-betul niatnya membunuh dengan perencanaan. Dalam kasus ini, niatnya menculik, namun akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Wira.
Sebaliknya, keluarga korban mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka meyakini penculikan dan kematian Ilham bukan kejadian spontan, melainkan sudah dipersiapkan matang.
Ilham, Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Jakarta Pusat, diculik pada Rabu, 20 Agustus 2025, di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Keesokan harinya, jasadnya ditemukan di persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik menduga penculikan ini bagian dari rencana kelompok pelaku untuk menguasai dana rekening dormant. Namun rencana itu berakhir gagal setelah korban kehilangan nyawa. Kini polisi fokus memburu sosok S dan menelusuri jejak digital dari ponsel Ilham yang baru ditemukan. (rmg/san)