SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan membuka rekrutmen petugas haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah pada November mendatang. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa sejumlah lowongan kerja (loker) menjadi petugas haji 2026 yang saat ini ramai berseliweran di media sosial, tidak benar alias hoaks.
“Soal loker macam-macam, yang petugas haji, ASN haji, itu tidak benar. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan kementerian haji, melakukan rekrutmen semacam itu hoaks,” tegas Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, informasi resmi hanya akan diumumkan melalui kanal resmi Kemenhaj, baik website maupun akun media sosial yang telah diverifikasi. “Kalau Anda mau mendapatkan informasi yang benar, tentu ikuti sosial medianya Kemenhaj yang resmi, atau website resmi,” ujarnya.
Dahnil memastikan rekrutmen petugas haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah baru akan dilakukan pada November mendatang. Setelah seleksi resmi dilakukan, para petugas haji akan menjalani pelatihan di embarkasi sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Pelatihan berlangsung tiga hingga empat minggu dengan fokus pada ketahanan fisik, fikih dasar haji, dan bahasa Arab. “Mereka harus masuk barak supaya fisik kuat, paham dasar haji, dan bisa bahasa Arab dasar,” kata Dahnil.
Selain itu, Kemenhaj memastikan kuota haji 2026 tetap sebesar 221.000 jemaah, sama seperti tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 92 persen atau sekitar 203.000 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 8 persen atau sekitar 17.000 untuk jemaah haji khusus.
Penyelenggaraan haji 2026 akan mengusung tagline aman, nyaman, dan afirmasi terhadap perempuan. Untuk penyedia layanan, Kemenhaj hanya menunjuk dua syarikah, yakni Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Jumlah ini berkurang dari delapan syarikah pada tahun sebelumnya.
Kedua syarikah tersebut dikontrak multi-tahun selama tiga tahun. Menurut Dahnil, langkah ini diambil untuk mencegah praktik manipulasi dan umpan balik negatif dalam proses lelang.
“Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal, tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf, mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun. Irfan mengatakan, rancangan tersebut telah diusulkan ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup pada, Selasa (30/9/2025) ini.
Irfan menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi, yang akan dibagi dari pusat ke provinsi berdasarkan dasar antrean calon jemaah.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Irfan menambahkan, mekanisme pembagian kuota ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain memangkas antrean daerah-daerah yang sangat panjang, dengan mekanisme ini, pembayaran nilai manfaat juga akan disamakan.
Menurutnya, tidak akan lagi ada orang yang membayar biaya haji dengan nilai yang sama, namun masa tunggunya berbeda hingga bertahun-tahun satu sama lain. “Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.
Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, penetapan kuota haji per provinsi sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut lembaga auditor itu, penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan perintah undang-undang.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan DPR membahas agar penetapan kuota haji itu sesuai undang-undang, yakni penetapan kuota berdasarkan daftar tunggu. “Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya,” tutur Dahnil.
Untuk memperkuat tata kelola, Kemenhaj juga menggandeng Kejaksaan Agung. Kerja sama ini meliputi pengawasan pengadaan layanan, persiapan keberangkatan, pelaksanaan ibadah, hingga pasca-penyelenggaraan haji. Kemenhaj menyerahkan lebih dari 450 nama calon SDM dari Kementerian Agama dan lintas kementerian untuk mengisi struktur kelembagaan baru.
Kejaksaan juga akan dilibatkan dalam mengawal pengadaan layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi dan kesehatan. “Langkah ini diambil untuk menutup peluang terjadinya kebocoran anggaran dan memastikan setiap kontrak layanan berjalan secara akuntabel,” ucap Dahnil. (rmg/san)