SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah jadi arena tarik-menarik antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI.
Keduanya mengambil posisi berseberangan soal gugatan yang diajukan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Prabowo ingin gugatan ditolak habis-habisan, sementara DPR justru menilai permohonan Hasto masuk akal dan layak dikabulkan.
Kuasa Presiden, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Hasto tidak punya legal standing. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” ucap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI itu, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, Pasal 21 Tipikor—yang mengatur perintangan penyidikan—tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal 21 UU PTPK.
“Norma ini sudah tepat sebagai rambu proses yang adaptif terhadap modus korupsi yang berkembang, tetap tunduk pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial. Dengan demikian, permintaan agar Pasal 21 UU PTPK diberi makna baru tidak berdasar,” ujar Eben Ezer.
Tapi di sisi lain, DPR RI yang notabene ikut merumuskan undang-undang itu justru mendukung gugatan Hasto. I Wayan Sudirta, anggota DPR yang mewakili parlemen, menilai Pasal 21 bisa jadi alat ancaman terhadap pihak yang sama sekali bukan pelaku korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” kata Sudirta lewat sambungan daring.
Ia juga menyoroti ketimpangan ancaman pidana. Ancaman hukuman perintangan penyidikan bisa lebih berat dari pidana pokok, misalnya suap. Menurutnya, hal itu melanggar logika hukum.
“Di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice selalu lebih rendah, bahkan seperempat dari pidana pokok,” ujarnya. DPR pun meminta MK memangkas ancaman hukuman dari maksimal 12 tahun menjadi hanya 3 tahun.
Hasto sendiri bukan orang asing dengan pasal ini. Ia pernah dijerat Pasal 21 Tipikor oleh KPK dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia bahkan diduga menyiapkan uang Rp400 juta untuk melancarkan skandal itu.
Gugatan uji materi ini ia daftarkan pada 24 Juli 2025, hanya sehari sebelum hakim membacakan putusan kasus yang menjeratnya.
Di tengah silang pendapat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra ikut menyoroti kejanggalan. Menurutnya, jarang ada DPR yang mendukung permohonan uji materi atas undang-undang yang mereka buat sendiri. “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon,” ujar Saldi.
Ia bahkan menyindir kuasa hukum Hasto. Jika DPR sudah mendukung, seharusnya jalurnya bukan ke MK, melainkan revisi undang-undang di Senayan. “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR. Biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” kata Saldi. (rmg/san)