Rabu, 22 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Prabowo vs DPR di MK, Gara-gara Gugatan Hasto

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Okt 2025 20:09 WIB
Rubrik Nasional
Prabowo vs DPR di MK, Gara-gara Gugatan Hasto

Kuasa Hukum Presiden, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah jadi arena tarik-menarik antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI.

Keduanya mengambil posisi berseberangan soal gugatan yang diajukan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Prabowo ingin gugatan ditolak habis-habisan, sementara DPR justru menilai permohonan Hasto masuk akal dan layak dikabulkan.

Kuasa Presiden, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Hasto tidak punya legal standing. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” ucap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI itu, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, Pasal 21 Tipikor—yang mengatur perintangan penyidikan—tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal 21 UU PTPK.

“Norma ini sudah tepat sebagai rambu proses yang adaptif terhadap modus korupsi yang berkembang, tetap tunduk pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial. Dengan demikian, permintaan agar Pasal 21 UU PTPK diberi makna baru tidak berdasar,” ujar Eben Ezer.

Tapi di sisi lain, DPR RI yang notabene ikut merumuskan undang-undang itu justru mendukung gugatan Hasto. I Wayan Sudirta, anggota DPR yang mewakili parlemen, menilai Pasal 21 bisa jadi alat ancaman terhadap pihak yang sama sekali bukan pelaku korupsi.

Baca Juga: Groundbreaking LNG Diapresiasi, Dinilai Dapat Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” kata Sudirta lewat sambungan daring.

Ia juga menyoroti ketimpangan ancaman pidana. Ancaman hukuman perintangan penyidikan bisa lebih berat dari pidana pokok, misalnya suap. Menurutnya, hal itu melanggar logika hukum.

BeritaTerbaru

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Sah

Senin, 20 Jul 2026 18:00 WIB
KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih, Jabar Terbanyak

Senin, 20 Jul 2026 17:58 WIB
Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Hina Wartawan, Hotman Paris Dikecam

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB
Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Ketum Kesthuri Gugat Penggeledahan, KPK Siap Hadapi Asrul Azis

Minggu, 19 Jul 2026 21:17 WIB

“Di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice selalu lebih rendah, bahkan seperempat dari pidana pokok,” ujarnya. DPR pun meminta MK memangkas ancaman hukuman dari maksimal 12 tahun menjadi hanya 3 tahun.

Hasto sendiri bukan orang asing dengan pasal ini. Ia pernah dijerat Pasal 21 Tipikor oleh KPK dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia bahkan diduga menyiapkan uang Rp400 juta untuk melancarkan skandal itu.

Gugatan uji materi ini ia daftarkan pada 24 Juli 2025, hanya sehari sebelum hakim membacakan putusan kasus yang menjeratnya.

Di tengah silang pendapat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra ikut menyoroti kejanggalan. Menurutnya, jarang ada DPR yang mendukung permohonan uji materi atas undang-undang yang mereka buat sendiri. “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon,” ujar Saldi.

Baca Juga: Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Ia bahkan menyindir kuasa hukum Hasto. Jika DPR sudah mendukung, seharusnya jalurnya bukan ke MK, melainkan revisi undang-undang di Senayan. “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR. Biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” kata Saldi. (rmg/san)

Tags: mahkamah konstitusimkPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun
Nasional

Program MBG Buat BGN Punya Utang Rp 1,7 Triliun

Minggu, 19 Jul 2026 15:37 WIB
Nasional

Kontak Tembak di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Tewas

Sabtu, 18 Jul 2026 17:49 WIB
Bisnis

Ancol Gratiskan Tiket Rekreasi Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 15:26 WIB
Nasional

Polri Serahkan Tersangka Korupsi Don Ritto ke Kejagung

Jumat, 17 Jul 2026 19:19 WIB
Nasional

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan
Nasional

Investasi Tembus Rp1.010 Triliun, Hilirisasi Masih Jadi Andalan

Kamis, 16 Jul 2026 18:00 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

BANTUAN - Tim Tagana, BSR dan Yayasan Mengetuk Pintu Langit, salurkan bantuan air bersih ke sejumlah titik, Selasa (21/7/2026). (ISTIMEWA)

Kekeringan Meluas, Ratusan Warga Patia Pandeglang Terima Bantuan Air Bersih

Selasa, 21 Jul 2026 17:58 WIB
Berpapasan dengan Polisi, Dua Maling Motor di Ciputat Ditangkap

Berpapasan dengan Polisi, Dua Maling Motor di Ciputat Ditangkap

Rabu, 15 Jul 2026 17:10 WIB
Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Andri S Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD

Senin, 20 Jul 2026 16:55 WIB
Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik

Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik

Kamis, 16 Jul 2026 14:07 WIB
Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Kamis, 16 Jul 2026 14:01 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.