Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Prabowo vs DPR di MK, Gara-gara Gugatan Hasto

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 1 Okt 2025 20:09 WIB
Rubrik Nasional
Prabowo vs DPR di MK, Gara-gara Gugatan Hasto

Kuasa Hukum Presiden, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam uji materi Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (1/10/2025). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah jadi arena tarik-menarik antara Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI.

Keduanya mengambil posisi berseberangan soal gugatan yang diajukan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Prabowo ingin gugatan ditolak habis-habisan, sementara DPR justru menilai permohonan Hasto masuk akal dan layak dikabulkan.

Kuasa Presiden, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa Hasto tidak punya legal standing. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” ucap Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI itu, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, Pasal 21 Tipikor—yang mengatur perintangan penyidikan—tidak bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal 21 UU PTPK.

“Norma ini sudah tepat sebagai rambu proses yang adaptif terhadap modus korupsi yang berkembang, tetap tunduk pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial. Dengan demikian, permintaan agar Pasal 21 UU PTPK diberi makna baru tidak berdasar,” ujar Eben Ezer.

Tapi di sisi lain, DPR RI yang notabene ikut merumuskan undang-undang itu justru mendukung gugatan Hasto. I Wayan Sudirta, anggota DPR yang mewakili parlemen, menilai Pasal 21 bisa jadi alat ancaman terhadap pihak yang sama sekali bukan pelaku korupsi.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” kata Sudirta lewat sambungan daring.

Ia juga menyoroti ketimpangan ancaman pidana. Ancaman hukuman perintangan penyidikan bisa lebih berat dari pidana pokok, misalnya suap. Menurutnya, hal itu melanggar logika hukum.

“Di Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice selalu lebih rendah, bahkan seperempat dari pidana pokok,” ujarnya. DPR pun meminta MK memangkas ancaman hukuman dari maksimal 12 tahun menjadi hanya 3 tahun.

Hasto sendiri bukan orang asing dengan pasal ini. Ia pernah dijerat Pasal 21 Tipikor oleh KPK dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia bahkan diduga menyiapkan uang Rp400 juta untuk melancarkan skandal itu.

Gugatan uji materi ini ia daftarkan pada 24 Juli 2025, hanya sehari sebelum hakim membacakan putusan kasus yang menjeratnya.

Di tengah silang pendapat itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra ikut menyoroti kejanggalan. Menurutnya, jarang ada DPR yang mendukung permohonan uji materi atas undang-undang yang mereka buat sendiri. “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan dari DPR yang setuju dengan permohonan pemohon,” ujar Saldi.

Ia bahkan menyindir kuasa hukum Hasto. Jika DPR sudah mendukung, seharusnya jalurnya bukan ke MK, melainkan revisi undang-undang di Senayan. “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR. Biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi. Biar komprehensif sekalian,” kata Saldi. (rmg/san)

Tags: mahkamah konstitusimkPresiden Prabowo Subianto
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
IMG_20260513_164119

Tangcity Mall Hadirkan “Hobbyland Olympics 2026”, Wadah Kreativitas dan Kompetisi Pelajar

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.