SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kejelian petugas patroli Polres Tangerang Selatan saat melihat aktivitas bongkar muatan di pinggir jalan berujung pada keberhasilan membongkar jaringan penyelundupan benih lobster ilegal. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Curug Polres Tangsel Kompol Kresna Ajie Perkasa menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan pada Jumat dini hari (19/9). Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai sebuah truk yang terparkir di Jalan Pasir Randu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Tim kami melihat ada aktivitas bongkar muat di pinggir jalan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut membawa empat boks plastik hitam berisi benih bening lobster. Saat diminta menunjukkan surat izin pengiriman, sopir truk tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun,” ungkapnya, Kamis (16/10).
Petugas kemudian langsung mengamankan pengemudi truk dan menyita barang bukti di lokasi. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menemukan bahwa pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beroperasi lintas daerah.
Tak berselang lama, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di samping SPBU Jalan Raya STPI Curug. Dari lokasi itu, polisi meringkus tiga orang pelaku tambahan yang diketahui berinisial AF (36), ES (21), dan J (40). Dari tangan mereka, petugas kembali menemukan dua boks berisi ribuan ekor benih lobster yang dikemas dalam plastik bening lengkap dengan es batu sebagai pendingin.
Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita tiga unit kendaraan yang digunakan untuk mobilitas para pelaku, yakni truk Mitsubishi B-9530-I, Honda Mobilio B-1169-VKS, dan Daihatsu Luxio R-1822-P, serta enam unit telepon genggam yang digunakan untuk berkoordinasi.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal senilai Rp 62 MilIar
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Kresna menegaskan, kegiatan penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan serius karena selain merugikan negara secara ekonomi, juga mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.
Ia menambahkan, Polres Tangerang Selatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta aparat penegak hukum di daerah lain untuk menelusuri jaringan lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengepul dan pengirim lintas negara.
Benih-benih lobster itu sebagian besar dilakukan pelepasan kembali ke habitat asalnya.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menjelaskan lima yang ditangkap berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sedangkan tiga orang lainnya berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni TS, C, dan I.
Dia mengatakan pihaknya berhasil menyita 28.538 ekor benih bening lobster atau yang kerap disebut baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara yang berasal dari Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: DJP Bongkar Meterai Ilegal 3,4 Juta Keping, Kerugian Rp 1 T Terselamatkan
“Rencana akan dibawa ke Lampung kemudian ke Bangka Belitung dan dikirim ke Malaysia. Bahwa tersangka AF sudah melakukan kegiatan pengiriman benih-bening lobster secara ilegal sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 dari hasil keterangan sudah berhasil sebanyak 15 kali melakukan pengiriman ke daerah Lampung,” ujarnya usai menggelar konferensi pers, Kamis (16/10).
Victor melanjutkan, dalam setiap pengiriman, para pelaku biasanya membawa 8 sampai 30 boks dan setiap boks berisi sebanyak 5.000-6.000 ekor benih lobster dengan total omset mencapai Rp. 12.500.000.000. (eko)
























