SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kasus penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meluas. Dalam lima tahun terakhir sedikitnya 10.000 WNI terlibat dalam jaringan kejahatan digital lintas negara. Sekitar 1.500 orang diantaranya diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa menjadi pelaku penipuan daring.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan kasus ini awalnya hanya terjadi di Kamboja, namun kini telah menyebar ke sembilan negara lain.
“Tujuh di antaranya berada di Asia Tenggara, sedangkan tiga lainnya di Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab,” ujar Judha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, modus kejahatan yang dijalankan relatif seragam. Para pelaku membuat akun media sosial palsu untuk menipu korban melalui berbagai cara, termasuk love scam atau penipuan dengan modus asmara.
Di balik akun-akun tersebut, banyak WNI yang justru menjadi korban TPPO dan dipekerjakan di pusat operasi penipuan (online scam compound) oleh sindikat internasional. Kemenlu mencatat salah satu kasus terbesar terjadi di Myanmar, ketika sekitar 500 WNI dipaksa membuat akun palsu dan menghubungi target dari berbagai negara.
Mereka berperan sebagai operator yang membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum mengarahkan pada investasi atau transaksi keuangan palsu. “Begitu uang ditransfer dan jumlahnya besar, akun langsung dihapus, komunikasi putus total,” kata Judha.
Yang mengkhawatirkan, karakter korban TPPO dalam skema penipuan daring berbeda dari pola konvensional. Jika sebelumnya mayoritas korban adalah perempuan berpendidikan rendah yang bekerja di sektor domestik, kini banyak berasal dari kalangan muda berusia 18–35 tahun, bahkan lulusan perguruan tinggi.
“Kami pernah menangani korban WNI bergelar magister yang tertipu iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi di luar negeri,” tambahnya.
Para korban umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah dan telah memiliki pekerjaan tetap di Indonesia. Namun, mereka tergiur tawaran gaji besar yang dipromosikan melalui media sosial atau aplikasi pesan. Tawaran tersebut biasanya mencantumkan posisi seperti customer service atau marketing dengan gaji antara 1.000–1.200 dolar AS per bulan.
Setelah melalui proses perekrutan daring, para korban diberangkatkan tanpa kontrak resmi. Mereka diminta berbohong kepada petugas imigrasi dan setibanya di negara tujuan, langsung diserahkan ke kelompok penjahat yang mengendalikan operasi penipuan.
“Di dalam compound itu sudah disiapkan komputer dan target yang harus mereka dekati. Identitas serta foto palsu juga disediakan. Setelah korban percaya, mereka diarahkan melakukan transaksi keuangan,” ujar Judha.
Fenomena ini, lanjutnya, merupakan bentuk baru TPPO di era digital. Eksploitasi tidak lagi berbentuk kerja paksa fisik seperti buruh atau pekerja rumah tangga, tetapi berubah menjadi eksploitasi digital. Para korban dipaksa memanipulasi orang lain secara daring, tanpa mampu melepaskan diri karena paspor disita dan pergerakan dibatasi.
Kemenlu menilai situasi ini sebagai peringatan serius bagi masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. Judha menegaskan pentingnya kewaspadaan sejak tahap awal, terutama dalam memverifikasi keabsahan perusahaan perekrut.
Di sisi lain, Judha memastikan akan mengusahakan pemulangan sejumlah 97 WNI yang diamankan usai melarikan diri dari sentra penipuan daring (online scam) di Kamboja. Para WNI tersebut sebelumnya dilaporkan terlibat dalam sebuah kerusuhan dan melarikan diri dari sekapan “perusahaan” penipuan daring di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, pada 17 Oktober lalu.
“Kami akan berupaya berkoordinasi dengan otoritas tempat untuk pendampingan hukum bagi mereka, termasuk kami mengupayakan agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia,” kata Judha.
Menurut Judha, dari 97 WNI yang terlibat, 86 di antaranya saat ini berada di kantor polisi Chrey Thum, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera.
Ia memastikan bahwa KBRI Phnom Penh telah meninjau kondisi 11 WNI tersebut dan ditemukan bahwa tidak ada dari mereka mengalami luka yang mengancam nyawa.
Hingga Oktober 2025, ratusan WNI berhasil dipulangkan dari Kamboja, Myanmar, dan Filipina, dengan pendampingan hukum serta rehabilitasi dari Kemenlu. (rmg/san)