SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi di sektor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) senilai Rp13,3 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut berasal dari eksekusi putusan pengadilan atas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang sempat mengguncang industri sawit nasional.
Penyerahan uang dilakukan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10), disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap harga minyak goreng di dalam negeri. Presiden Prabowo menilai praktik korupsi di sektor sawit ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Prabowo menyebut perbuatan tersebut kejam dan tidak manusiawi karena dilakukan di tengah kesulitan masyarakat memperoleh minyak goreng. “Ini aneh sekali, tidak masuk akal sehat. Uang negara nyaris hilang, dan ini baru satu sektor kelapa sawit. Hasilnya diambil, dikerok, dibawa ke luar negeri, sementara rakyat kesulitan minyak goreng berminggu-minggu,” ujar Prabowo dalam acara tersebut.
Ia juga mempertanyakan apakah penyimpangan ini murni karena keserakahan atau sudah tergolong subversi ekonomi, mengingat para pelaku tidak memenuhi kewajiban menyediakan pasokan kebutuhan dalam negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, uang Rp13,25 triliun yang diserahkan hari itu merupakan bagian dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp17 triliun. Dari jumlah tersebut, masih tersisa sekitar Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua perusahaan.
“Musim Mas Group dan Permata Hijau Group meminta penundaan pembayaran. Kami memberikan kelonggaran dengan satu syarat, mereka harus menyerahkan kebun kelapa sawit sebagai jaminan,” kata Burhanuddin.
Ia menegaskan, Kejagung akan terus menagih sisa kewajiban tersebut agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. “Kami tidak ingin proses ini berlarut-larut,” ujarnya.
Kasus korupsi CPO melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak usaha Permata Hijau Group. Ketiganya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan izin ekspor dan mengabaikan kewajiban pasokan dalam negeri. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun, PT Musim Mas Rp4,89 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari Rp186 miliar. Hingga kini, PT Musim Mas baru menyerahkan Rp1,1 triliun, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari telah membayar sekitar Rp186 miliar.
Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan, dan rekening korporasi. Jika sisa dana Rp4,4 triliun tidak segera dibayarkan, aset tersebut akan dilelang untuk menutup kerugian negara. Burhanuddin mengatakan Kejagung juga akan memastikan seluruh hasil eksekusi benar-benar masuk ke kas negara. “Uang ini harus kembali ke rakyat,” tegasnya. (rmg/san)