SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah lebih dari lima titik lokasi terkait ekspor palm oil mill effluent (POME), atau limbah minyak kelapa sawit, yang diduga menjadi pintu praktik curang dalam perdagangan ekspor.
Penggeledahan dilakukan serentak pada Rabu (22/10/2025) lalu, meliputi kantor pusat Bea Cukai di Jakarta Timur dan sejumlah rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta maupun luar kota. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen ekspor POME tahun 2022.
“Yang jelas, penggeledahan dilakukan di lebih dari lima titik. Barang-barang yang diambil berupa dokumentasi yang diperlukan untuk penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Anang, penyidik belum dapat membuka identitas pemilik rumah yang digeledah maupun pejabat yang terlibat karena proses hukum masih berjalan.
“Ada kantor, ada rumah, tapi pemiliknya siapa saya tidak tahu pasti. Ini masih tahap penyidikan, jadi belum bisa terbuka. Ada strategi penyidik yang tidak bisa kami ungkap agar langkah berikutnya tidak bocor,” ujarnya.
Kejagung menegaskan, penyidikan kasus ini sudah pada tahap serius. Lebih dari sepuluh saksi telah diperiksa, dan penyidik tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih dalam proses penghitungan. Ketika sudah sampai tahap penggeledahan, itu artinya bukti-bukti awal sudah cukup kuat,” kata Anang.
Bea Cukai dalam beberapa bulan terakhir memang menjadi sorotan publik akibat isu integritas dan pelayanan ekspor-impor. Kasus POME disebut-sebut terkait dugaan manipulasi atau penyalahgunaan izin ekspor limbah sawit yang bernilai ekonomi tinggi.
POME, atau palm oil mill effluent, sejatinya adalah limbah hasil pengolahan minyak kelapa sawit. Namun, dalam praktik tertentu, limbah ini bisa diolah menjadi bahan bakar, pupuk, hingga komoditas ekspor bernilai jutaan dolar. Dugaan penyimpangan muncul karena aktivitas ekspor tersebut diduga tidak seluruhnya melalui prosedur resmi, membuka peluang terjadinya suap atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak akan melindungi siapa pun di lingkungan Kemenkeu yang terseret masalah hukum, termasuk di Bea Cukai. Ia menyebut kerja sama antara Kemenkeu dan Kejagung selama ini mencakup upaya penegakan hukum dalam lingkup kepabeanan.
“Kalau salah, ya salah saja. Enggak ada yang dilindungi,” tegas Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025) lalu.
“Ini mungkin salah satu implementasi kerja sama itu. Saya tidak tahu detail kasusnya, tapi prinsipnya tidak ada perlindungan bagi pegawai yang melanggar hukum,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, komunikasi antara Kemenkeu dan Kejagung sudah dilakukan secara terbuka agar penegakan hukum bisa berjalan tanpa hambatan.
“Kita memang pernah ditanya Kejagung, kalau ada yang salah di Bea Cukai apakah dilindungi? Saya bilang, tidak. Itu komitmen kita,” katanya.
Meski belum ada tersangka, penyidik Kejagung memastikan penyelidikan akan berlanjut hingga tuntas. Sumber internal menuturkan, tim Jampidsus kini memetakan alur transaksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses ekspor POME, baik dari sisi birokrasi maupun pelaku usaha.
“Ini masih tahap awal, tapi arahnya sudah cukup jelas,” ujar seorang pejabat penegak hukum yang enggan disebut namanya.
Kejagung menilai, kasus POME berpotensi membuka tabir baru praktik penyimpangan ekspor yang melibatkan aparatur negara. Bila terbukti, ini akan menjadi salah satu kasus besar di sektor kepabeanan setelah beberapa tahun relatif sepi dari sorotan hukum besar. (rmg/san)