SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan di Desa Pulo Panjang, wilayah pesisir yang menjadi salah satu desa binaan Imigrasi.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, sebagai bagian dari komitmen Imigrasi memperkuat peran masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui program ini, Imigrasi menargetkan Desa Pulo Panjang menjadi desa percontohan dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Felucia menegaskan, Imigrasi kini tidak hanya berperan di balik meja pelayanan, tetapi juga hadir langsung di lapangan sebagai bentuk nyata pengawasan keimigrasian.
“Tidak cukup hanya menunggu di kantor. Imigrasi harus hadir hingga wilayah perbatasan dan sulit dijangkau, membangun kemandirian masyarakat sebagai garda terdepan pencegahan kejahatan lintas negara. Transformasi desa binaan ini adalah strategi untuk memperkuat pertahanan dari akar rumput,” ujar Felucia.
Dalam kegiatan ini, pejabat fungsional Keimigrasian memberikan edukasi interaktif tentang peran masyarakat dalam mencegah TPPO dan TPPM, pentingnya memiliki dokumen perjalanan yang sah, serta pemahaman mengenai prosedur keimigrasian yang aman.
Kehadiran Imigrasi di wilayah seperti Pulo Panjang diharapkan dapat memutus mata rantai sindikat kejahatan transnasional yang sering memanfaatkan keterpencilan dan minimnya akses informasi masyarakat.
Baca Juga: Cegah TPPO, Disnaker Lebak Gaet Kades dan Tokmas
Acara tersebut diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan warga Desa Pulo Panjang. Para peserta menyambut positif kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk bersama-sama mencegah praktik TPPO dan TPPM di lingkungan mereka.
Melalui transformasi ini, Kanwil Ditjen Imigrasi Banten berupaya mereplikasi model pemberdayaan serupa di desa binaan lainnya, sebagai langkah memperkuat kedaulatan negara sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi warga Indonesia di seluruh wilayah. (made)
