SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, memberikan sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) untuk Rumah Sakit (RS) Adyaksa, di Kecamatan Kragilan, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Bupati Serang Serang Ratu Rachmatuzakiyah,, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang di Jakarta.
Hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Febriyanto, Kepala Bidang Bina Konstruksi Devid Hermawan dan sejumlah jajaran pegawai DPUPR Kabupaten Serang.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Febriyanto mengatakan, bahwa perlu diketahui RS Adyaksa merupakan satu satunya rumah sakit yang mendapatkan sertifikat BGH dari Kementerian PUPR dan DPUPR Kabupaten Serang. Karena konstruksi gedung yang dibangun telah memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Jadi kami pastikan, baru Rumah Sakit Adyaksa yang kami terbitkan sertifikat BGH, dan bahkan informasi dari Kementerian PUPR hanya RS Adyaksa yang sudah diterbitkan BGH,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan menambahkan, sebelum ada proses penerbitan sertifikat BGH, pihaknya terus memantau secara ketat proses pekerjaan pembangunan RS Adyaksa.
Baca Juga: Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa
Kata Dadan, dari mulai perencanaan pembangunan, detail engineering design sampai dengan fungsinya dijalankan dengan baik.”Jadi seleksinya betul betul kita pantau, jika tidak sesuai dengan perencanaan awal maka kita tidak terbitkan,” tuturnya.
Dadan mengungkapkan, sertifikat BGH tersebut mendapat predikat madya dan telah diserahkan langsung oleh DPUPR Kabupaten Serang kepada Kejaksaan Agung di Jakarta atas arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah pada Jumat 21 November 2025.
Kata Dadan, Sertifikat BGH diterima langsung oleh Karo Umum Kejaksaan agung, dan dari pihak Kejagung juga sangat menyambut baik penyerahan sertifikat BGH tersebut.
“Responnya Alhamdulillah sangat senang, mereka dari awal sudah mengapresiasi, mereka juga menyampaikan jika sesuai tolong dikeluarkan sertifikat BGH dan kalaupun tidak bisa dikeluarkan tidak masalah,” tuturnya.
Disinggung terkait dengan bangunan lainnya selain RS Adyaksa, yang sudah mendapatkan sertifikat BGH, Dadan mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan sertifikat BGH antara lain yang pertama untuk PT MGK, dan kedua Cikande Bisis Residance. (sidik)
























