SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2025. Hingga November, lembaga tersebut telah memproses 206 perkara dan menjatuhkan putusan terhadap 922 teradu.
Ketua DKPP Heddy Lugito melaporkan bahwa sebagian besar perkara sudah melalui tahap pemeriksaan. “Dari 206 perkara sepanjang tahun 2025, telah dihasilkan amar putusan sebanyak 922 orang teradu,” kata Heddy dalam rapat DKPP bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dari total itu, 191 perkara telah disidangkan, sementara 15 perkara masih dalam proses penyelesaian. Ia menyebut proses persidangan berjalan intensif sepanjang tahun, seiring meningkatnya jumlah laporan dan kerja lanjutan atas perkara yang belum selesai di tahun sebelumnya.
Sepanjang tahun ini, DKPP telah menggelar 286 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Angka tersebut melampaui jumlah sidang pada 2024 yang tercatat 266 kali. “Artinya, hampir setiap hari DKPP bersidang,” ujar Heddy.
Menurut dia, kenaikan ini dipicu oleh 90 perkara limpahan dari tahun lalu serta adanya perkara yang membutuhkan pemeriksaan lebih dari satu kali karena kompleksitasnya.
Di sisi lain, DKPP menargetkan seluruh perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan pilkada dapat tuntas pada akhir tahun, sementara perkara di luar tahapan masih dalam penyelesaian.
Rincian putusan terhadap 922 teradu menunjukkan variasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 547 teradu direhabilitasi, sementara 162 menerima peringatan.
Ada pula 113 teradu yang dijatuhi peringatan keras, dan sembilan lainnya menerima peringatan keras terakhir. Sanksi administrasi lebih berat dijatuhkan kepada 21 teradu berupa pemberhentian tetap. Selain itu, tujuh teradu dicopot dari jabatan ketua, dan empat dari jabatan koordinator divisi.
DKPP juga menerbitkan 59 penetapan. Heddy menjelaskan bahwa penetapan diberikan dalam situasi tertentu tanpa perlu melanjutkan sidang panjang.
“Penetapan ini biasanya ketika teradu sudah mengakui kesalahannya sehingga pemeriksaan kami hentikan. Atau ketika pengadu mencabut perkaranya saat sidang,” ujarnya. Mekanisme tersebut, memungkinkan proses penyelesaian berjalan lebih efisien tanpa mengurangi pertimbangan etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik tahun ini didominasi pengaduan di tingkat daerah. KPU kabupaten/kota dilaporkan dalam 528 perkara, sementara Bawaslu kabupaten/kota dalam 451 perkara. Di tingkat nasional, KPU RI dicatat menerima 51 aduan dan Bawaslu RI delapan aduan.
Persebaran laporan tersebut, menurut catatan DKPP, menunjukkan beban pengawasan etik yang besar berada pada penyelenggara di tingkat kabupaten/kota yang menangani tahapan teknis pemilu dan pilkada.
Heddy memperkirakan jumlah pengaduan tahun depan akan lebih rendah lantaran rangkaian pemilu 2024 telah selesai. Fokus DKPP pada 2026, menurut dia, akan bergeser ke pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan etik yang telah dijatuhkan.
“Apakah putusan kami sudah dilaksanakan dengan baik atau hanya menjadi hiasan saja. Kami monitor sampai ke bawah,” katanya.
Dengan sisa 15 perkara yang masih menunggu putusan, DKPP menargetkan seluruh proses yang berkaitan dengan tahapan pemilu dapat rampung sebelum akhir tahun, sementara penanganan perkara non-tahapan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. (rmg/xan)