Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 27 Nov 2025 10:59 WIB
Rubrik Nasional
Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

RUU PENYESUAIAN PIDANA: Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengusulkan perubahan besar dalam sistem pidana di Indonesia. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah (perda) dan sejumlah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dikonversi menjadi pidana denda. Perubahan ini dinilai sejalan dengan KUHP terbaru yang sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). Menurut Eddy, sapaan akrabnya, belasan ribu perda yang masih memuat pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda.

“Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” ujarnya.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua fokus pada perda, dan bab ketiga membahas perubahan KUHP.

Semua ketentuan yang sebelumnya menyebut “kurungan dan denda” akan diubah menjadi “kurungan dan/atau denda,” sehingga hakim dinilai memiliki kebebasan memilih bentuk pidana yang paling tepat.

“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan besaran denda mengacu pada delapan kategori dalam KUHP terbaru. Pelaku perorangan maksimal kategori II, atau Rp 10 juta, sedangkan korporasi maksimal kategori V, sekitar Rp 500 juta.

“Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel

Ketentuan berbeda berlaku jika pelanggaran tidak untuk memperoleh keuntungan finansial. “Jika dilakukan orang perseorangan, maka maksimal kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal kategori 5. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, ketentuannya berbeda. Jika dilakukan orang perseorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8,” urai Eddy.

Durasi kurungan ringan juga menjadi acuan konversi denda. “Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Selain mengubah kurungan menjadi denda, RUU ini juga mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal dalam undang-undang di luar KUHP. Pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Eddy mencontohkan Pasal 111 UU Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Menurut Eddy, penghapusan pidana minimum bertujuan untuk mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan, yang selama ini banyak diisi narapidana kasus narkotika dengan barang bukti kecil.

“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Ancaman minimumnya kita hapus, tetapi maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Informasi KUHP Baru Larang Nikah Siri atau Poligami, Begini Duduk Perkaranya

Perubahan ini juga mencakup pencabutan ketentuan pidana kurungan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah, termasuk Pasal 238 yang masih memuat kurungan.

“Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan,” tegas Eddy.

Seiring dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI dan pemerintah memang tengah mengebut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan dimulai 15 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 1 Desember 2025. Hasilnya kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses dimulai pada 10 Desember mendatang.

DPR dan Pemerintah telah merampungkan pembahasan 196 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana, dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (26/11/2025) ini. Rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/12/2025). Masih terdapat lebih dari seratus DIM yang belum dibahas. (rmg/xan)

Tags: dendaKUHPpidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMERIKSA BARANG : Seorang pemenang lelang, memeriksa BMD yang berhasil dibelinya. (ISTIMEWA)

Semua BMD Pemprov Banten Yang Dilelang Laku Terjual, Ini Pemenangnya

Kamis, 2 Jul 2026 09:39 WIB
MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB
Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Seragam Sekolah Gratis di Tangsel Hanya Untuk Siswa Jalur Afirmasi

Minggu, 5 Jul 2026 16:57 WIB
MEMIMPIN APEL : Gubernur Banten Andra Soni, memimpin apel Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Tingkat Provinsi Banten, di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/6/2026). (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Pembentukan SDM Dimulai Dari Rumah, Ibu Memiliki Peran Besar

Senin, 29 Jun 2026 14:48 WIB
Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Rabu, 1 Jul 2026 20:56 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.