Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 27 Nov 2025 10:59 WIB
Rubrik Nasional
Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

RUU PENYESUAIAN PIDANA: Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengusulkan perubahan besar dalam sistem pidana di Indonesia. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah (perda) dan sejumlah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dikonversi menjadi pidana denda. Perubahan ini dinilai sejalan dengan KUHP terbaru yang sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). Menurut Eddy, sapaan akrabnya, belasan ribu perda yang masih memuat pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda.

“Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” ujarnya.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua fokus pada perda, dan bab ketiga membahas perubahan KUHP.

Semua ketentuan yang sebelumnya menyebut “kurungan dan denda” akan diubah menjadi “kurungan dan/atau denda,” sehingga hakim dinilai memiliki kebebasan memilih bentuk pidana yang paling tepat.

“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan besaran denda mengacu pada delapan kategori dalam KUHP terbaru. Pelaku perorangan maksimal kategori II, atau Rp 10 juta, sedangkan korporasi maksimal kategori V, sekitar Rp 500 juta.

“Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Ketentuan berbeda berlaku jika pelanggaran tidak untuk memperoleh keuntungan finansial. “Jika dilakukan orang perseorangan, maka maksimal kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal kategori 5. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, ketentuannya berbeda. Jika dilakukan orang perseorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8,” urai Eddy.

Durasi kurungan ringan juga menjadi acuan konversi denda. “Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua,” tambahnya.

Selain mengubah kurungan menjadi denda, RUU ini juga mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal dalam undang-undang di luar KUHP. Pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Eddy mencontohkan Pasal 111 UU Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Menurut Eddy, penghapusan pidana minimum bertujuan untuk mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan, yang selama ini banyak diisi narapidana kasus narkotika dengan barang bukti kecil.

“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Ancaman minimumnya kita hapus, tetapi maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ucapnya.

Perubahan ini juga mencakup pencabutan ketentuan pidana kurungan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah, termasuk Pasal 238 yang masih memuat kurungan.

“Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan,” tegas Eddy.

Seiring dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI dan pemerintah memang tengah mengebut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan dimulai 15 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 1 Desember 2025. Hasilnya kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses dimulai pada 10 Desember mendatang.

DPR dan Pemerintah telah merampungkan pembahasan 196 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana, dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (26/11/2025) ini. Rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/12/2025). Masih terdapat lebih dari seratus DIM yang belum dibahas. (rmg/xan)

Tags: dendaKUHPpidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

IMG_20260515_192836

Ketua DPD RI Dorong Pemda Dampingi Usaha Ultra Mikro Kelompok PKK

Sabtu, 16 Mei 2026 07:09 WIB
Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Keras, IRT di Lebak Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 15:22 WIB
Wabup Serang Najib Hamas, dukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan, salah satunya dengan tidak mencemari Sungai Ciujung. (ISTIMEWA)

Aktivis dan Lintas Komunitas di Serang Utara Serukan Kebangkitan Kebudayaan

Selasa, 19 Mei 2026 16:21 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, ringkus dua spesialis ganjal kartu ATM, yakni AA (30) dan HE (42), warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. (ISTIMEWA)

Usai Kuras Tabungan Rp139 Juta Milik Korban, Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Tim Polres Serang

Minggu, 17 Mei 2026 07:44 WIB
Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.