SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengusulkan perubahan besar dalam sistem pidana di Indonesia. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah (perda) dan sejumlah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dikonversi menjadi pidana denda. Perubahan ini dinilai sejalan dengan KUHP terbaru yang sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). Menurut Eddy, sapaan akrabnya, belasan ribu perda yang masih memuat pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda.
“Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” ujarnya.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua fokus pada perda, dan bab ketiga membahas perubahan KUHP.
Semua ketentuan yang sebelumnya menyebut “kurungan dan denda” akan diubah menjadi “kurungan dan/atau denda,” sehingga hakim dinilai memiliki kebebasan memilih bentuk pidana yang paling tepat.
“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan besaran denda mengacu pada delapan kategori dalam KUHP terbaru. Pelaku perorangan maksimal kategori II, atau Rp 10 juta, sedangkan korporasi maksimal kategori V, sekitar Rp 500 juta.
“Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.
Ketentuan berbeda berlaku jika pelanggaran tidak untuk memperoleh keuntungan finansial. “Jika dilakukan orang perseorangan, maka maksimal kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal kategori 5. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, ketentuannya berbeda. Jika dilakukan orang perseorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8,” urai Eddy.
Durasi kurungan ringan juga menjadi acuan konversi denda. “Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua,” tambahnya.
Selain mengubah kurungan menjadi denda, RUU ini juga mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal dalam undang-undang di luar KUHP. Pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.
Eddy mencontohkan Pasal 111 UU Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.
Menurut Eddy, penghapusan pidana minimum bertujuan untuk mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan, yang selama ini banyak diisi narapidana kasus narkotika dengan barang bukti kecil.
“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Ancaman minimumnya kita hapus, tetapi maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ucapnya.
Perubahan ini juga mencakup pencabutan ketentuan pidana kurungan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah, termasuk Pasal 238 yang masih memuat kurungan.
“Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan,” tegas Eddy.
Seiring dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI dan pemerintah memang tengah mengebut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan dimulai 15 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 1 Desember 2025. Hasilnya kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses dimulai pada 10 Desember mendatang.
DPR dan Pemerintah telah merampungkan pembahasan 196 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana, dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (26/11/2025) ini. Rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/12/2025). Masih terdapat lebih dari seratus DIM yang belum dibahas. (rmg/xan)