Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 27 Nov 2025 10:59 WIB
Rubrik Nasional
Usulkan Kurungan Diganti Denda, Pidana Minimal Mau Dihapus

RUU PENYESUAIAN PIDANA: Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Pemerintah mengusulkan perubahan besar dalam sistem pidana di Indonesia. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam peraturan daerah (perda) dan sejumlah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dikonversi menjadi pidana denda. Perubahan ini dinilai sejalan dengan KUHP terbaru yang sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/11). Menurut Eddy, sapaan akrabnya, belasan ribu perda yang masih memuat pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda.

“Bapak Ibu, KUHP kita itu sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan, sehingga belasan ribu peraturan daerah yang ada pidana kurungannya itu dikonversikan dengan pidana denda,” ujarnya.
RUU Penyesuaian Pidana terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Bab pertama mengatur penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, bab kedua fokus pada perda, dan bab ketiga membahas perubahan KUHP.

Semua ketentuan yang sebelumnya menyebut “kurungan dan denda” akan diubah menjadi “kurungan dan/atau denda,” sehingga hakim dinilai memiliki kebebasan memilih bentuk pidana yang paling tepat.

“Jadi memberikan kebebasan kepada hakim tetapi kita tidak perlu khawatir karena di dalam KUHP baru itu ada pedoman pemidanaan,” kata Eddy.
Eddy menjelaskan besaran denda mengacu pada delapan kategori dalam KUHP terbaru. Pelaku perorangan maksimal kategori II, atau Rp 10 juta, sedangkan korporasi maksimal kategori V, sekitar Rp 500 juta.

“Jika pelakunya orang perseorangan, maka paling banyak kategori kedua, berarti Rp 10 juta. Tapi kalau pelakunya korporasi, itu diubah menjadi paling banyak kategori kelima. Kategori kelima itu sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Bersalah Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,5 M, Bos BR Cargo Dihukum 2 Tahun Penjara

Ketentuan berbeda berlaku jika pelanggaran tidak untuk memperoleh keuntungan finansial. “Jika dilakukan orang perseorangan, maka maksimal kategori 3, sedangkan bagi korporasi maksimal kategori 5. Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan finansial, ketentuannya berbeda. Jika dilakukan orang perseorangan, maka kategori 4, tapi kalau korporasi diubah menjadi kategori 8,” urai Eddy.

Durasi kurungan ringan juga menjadi acuan konversi denda. “Kurungan kurang dari 6 bulan dendanya kategori 1 karena ini sangat ringan. Kalau kurungan sama dengan atau lebih besar dari 6 bulan dendanya kategori kedua,” tambahnya.

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

Selain mengubah kurungan menjadi denda, RUU ini juga mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal dalam undang-undang di luar KUHP. Pengecualian hanya berlaku untuk tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Eddy mencontohkan Pasal 111 UU Narkotika, yang mengatur ancaman pidana minimal empat tahun. “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, dan seterusnya, itu pidana minimumnya paling singkat 4 tahun, maksimumnya 12 tahun. Tetapi kemudian di dalam usulan kami ini pidana minimumnya dihapus,” jelasnya.

Menurut Eddy, penghapusan pidana minimum bertujuan untuk mengurangi overcapacity lembaga pemasyarakatan, yang selama ini banyak diisi narapidana kasus narkotika dengan barang bukti kecil.

“Padahal, mohon maaf, barang bukti yang disita itu kan 0,2 gram, 0,3 gram, tapi harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimumnya. Ancaman minimumnya kita hapus, tetapi maksimumnya tetap. Jadi semua dikembalikan kepada pertimbangan hakim,” ucapnya.

Baca Juga: 12 Laporan Polisi Dituntaskan, 10 Tersangka Ditangkap Polres Tangsel

Perubahan ini juga mencakup pencabutan ketentuan pidana kurungan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Pemerintah Daerah, termasuk Pasal 238 yang masih memuat kurungan.

“Ketentuan dalam undang-undang penyesuaian pidana ini mencabut ketentuan dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait pidana kurungan dan pasal 238 tentang Pemerintahan Daerah yang masih mencantumkan pidana kurungan,” tegas Eddy.

Seiring dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Komisi III DPR RI dan pemerintah memang tengah mengebut pembahasan RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan dimulai 15 November 2025 dan ditargetkan rampung pada 1 Desember 2025. Hasilnya kemudian akan dibawa ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses dimulai pada 10 Desember mendatang.

DPR dan Pemerintah telah merampungkan pembahasan 196 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana, dalam rapat panitia kerja yang digelar pada Rabu (26/11/2025) ini. Rapat pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/12/2025). Masih terdapat lebih dari seratus DIM yang belum dibahas. (rmg/xan)

Tags: dendaKUHPpidana
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Alam Sutera Tambah Hunian Premium, AGNA Resmi Diperkenalkan

Selasa, 1 Sep 2026 17:01 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
BUTUH PERBAIKAN : Rumah warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, butuh perhatian, karena kondisinya dalam keadaan tidak layak. (ISTIMEWA)

DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap

Selasa, 1 Sep 2026 13:09 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Diduga Bakar Sampah, Lahan Kosong 1 Hektare di Pasar Kemis Terbakar

Diduga Bakar Sampah, Lahan Kosong 1 Hektare di Pasar Kemis Terbakar

Minggu, 30 Agu 2026 21:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.