SATELITNEWS.COM, SERANG—Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten kembali menjadi perhatian. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 25 ASN dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga Desember 2025, dengan tingkat pelanggaran yang beragam, mulai dari ringan hingga berat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman menjelaskan, dari total tersebut, 24 orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para ASN yang dikenai sanksi, kata Aan, berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari jabatan administrator hingga jabatan fungsional.
“Tahun ini ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Jadi rinciannya, 24 PNS, dan 1 PPPK,” kata Aan, Minggu, (14/12).
Aan menjelaskan, pemberian sanksi kepada para ASN dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aan merinci, dari 25 orang yang diberikan sanksi, sebanyak 14 orang mendapat hukuman ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.
Menurutnya, jenis sanksi ditentukan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran ringan umumnya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu singkat.
“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangannya ada pada atasan langsung atau kepala OPD,” kata Aan.
Baca Juga: Akademisi Tangerang Soroti Rencana Pusat Ambil Alih Guru PPPK Pemerintah Daerah
“Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan secara berulang, proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD),” lanjutnya.
Aan menerangkan, TPHD diketuai oleh Sekretaris Daerah dan hasil proses penjatuhanya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Banten.
“Untuk hukuman sedang dan berat, itu dilakukan melalui TPHD. Jadi kita filter dulu, dibuktikan dulu kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Aan.
Aan juga menyebutkan bahwa, jika melihat secara jumlahnya, jumlah kasus pelanggaran disiplin ASN di tahun 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, kata Aan, jumlah kasus hingga akhir tahun berada di angka 25 kasus.
“Artinya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Kendati demikian, Aan tidak merinci secara mendalam kasus-kasus apa saja yang menjadi catatan dari tiap-tiap pelanggaran disiplin tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Guru PPPK
Untuk proses sidang disiplin, Aan menjelaskan jika proses sidang dilakukan secara kolektif untuk beberapa kasus sekaligus. Karena, kata dia, dalam forum sidang harus dihadiri beberapa unsur lengkap, mulai dari Sekda, para Asisten Daerah, Kepala Biro Hukum, hingga pimpinan BKD.
“Kita bisa sekali sidang langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu,” ungkapnya.
Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana menegaskan bahwa di balik penegakan sanksi, pembinaan kepada seluruh ASN tetap menjadi fokus utama. Tantangan pada proses pembinaan, kata Ai, dinilai semakin besar seiring bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Banten yang kini mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.
Pembinaan disiplin ASN, kata Ai, mengacu pada dua regulasi utama, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK. Untuk pola pembinaannya, Ai menjelaskan jika saat ini tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.
“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ujar Ai. (mpd/rmg)
























