SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Penetapan tersangka terhadap kelimanya merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan.
“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Asep membeberkan, kasus suap ini bermula saat PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan untuk menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada berulang kali mengajukan sanggahan. Dalam prosesnya, KPK menduga Agus Syaifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS (Agus Syaifudin) serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Namun, PT Wanatiara Persada keberatan dengan nilai yang diminta Agus. Perusahaan tersebut hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar pada Desember 2025.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ungkapnya.
Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan yang dimiliki konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
PT Niogayo Bisnis Konsultan mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
“Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD (Abdul Kasim Sahbudin) kepada AGS dan Saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” paparnya.
Dari penerimaan dana tersebut, Agus dan Askob mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya pada Januari 2026.
Pada proses pendistribusian ini, tim KPK kemudian bergerak menggelar OTT dan membekuk delapan orang. Selain lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menangkap Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara Heru Tri Noviyanto, Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada Pius Suherman, dan pihak swasta lainnya bernama Asep.
Selain itu, tim KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar. Rinciannya, uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar AS atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak Penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
KPK langsung menjebloskan kelima tersangka ke sel tahanan Rutan Cabang Merah Putih KPK. Dwi Budi dan empat tersangka lainnya mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama, hingga 30 Januari 2026. (rmg)