SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, dengan PT Sarana Teknik. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1/2026).
RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, sejatinya diharapkan menjadi ruang dialog untuk mencari solusi atas persoalan yang telah lama dihadapi warga. Namun, upaya mediasi belum berjalan optimal lantaran pihak PT Sarana Teknik tidak menghadiri rapat.
Dalam pertemuan tersebut, Junadi menjelaskan bahwa warga Kampung Pabuaran pada prinsipnya tidak mengklaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan. Warga hanya berharap adanya solusi kemanusiaan atau kerohiman, mengingat mereka telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut.
“Warga tidak mengatakan itu tanah mereka. Silakan kalau memang itu tanah PT Sarana Teknik, tapi minimal ada kerohiman. Nah, karena belum ada titik temu dan pihak Sarana Teknik tidak hadir, pembahasan belum bisa tuntas,” ujar Junadi kepada wartawan.
Terkait permintaan ganti rugi sekitar Rp100 juta yang disampaikan warga, Junadi menilai hal tersebut masih sebatas aspirasi awal. Menurutnya, permintaan tersebut muncul dari kondisi warga yang terancam kehilangan tempat tinggal.
“Itu kan penyampaian masyarakat. Mereka merasa tidak punya rumah, tidak punya tempat tinggal. Bisa saja dihitung untuk kebutuhan hidup sementara. Tapi ini baru satu sisi. Kita belum dengar tanggapan dari Sarana Teknik,” jelasnya.
Baca Juga: Cemari Lingkungan, TPS Ilegal di Pinang Kota Tangerang Disegel
Junadi menegaskan, RDP ini tidak dimaksudkan untuk membahas aspek hukum kepemilikan lahan, melainkan sebagai ruang dialog untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan dan manusiawi.
“RDP ini solusi dialog. Masyarakat Pabuaran tidak merasa memiliki tanah, mereka hanya sudah puluhan tahun tinggal di situ dan memohon kepada Sarana Teknik maupun pemerintah agar diberikan tempat tinggal,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengamanan aset oleh pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut Junadi, apabila lahan tersebut benar milik PT Sarana Teknik, seharusnya sejak awal terdapat kejelasan status dan pengelolaan.
“SHGB itu harusnya diamankan. Selama 20 tahun seharusnya dibangun. Faktanya masyarakat tidak tahu itu tanah PT Sarana Teknik. Tahunya tanah negara karena tidak ada tanda-tanda kepemilikan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap PT Sarana Teknik agar dapat hadir dan duduk bersama warga dalam forum RDP berikutnya.
“Kita akan panggil ulang. Hari ini masyarakat sudah tinggal di situ, sekarang mereka tidak punya rumah, mau dibawa ke mana? Minimal ada kerohiman. Tadi juga disampaikan dari RW, kemampuan perusahaan baru sekitar Rp10 juta per KK. Itu pun perlu dibahas bersama,” katanya.
Baca Juga: Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi
Junadi berharap pada RDP selanjutnya pihak PT Sarana Teknik dapat menunjukkan itikad baik dengan menghadiri rapat dan bersama-sama mencari solusi terbaik bagi warga.
“Mudah-mudahan Sarana Teknik bisa hadir dan memberikan solusi yang paling baik untuk masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya. (ari/aditya)
