SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menyatakan siap menerima hukuman seberat apapun, termasuk hukuman mati, jika terbukti melakukan korupsi. Noel terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” kata Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). “Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujarnya lagi.
Namun demikian, Noel menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim. Ia juga menekankan pentingnya menghargai proses hukum karena berasal dari pajak rakyat. “Kita harus menghargai para pembayar pajak,” ujar Noel.
Sejauh ini, dirinya mengaku bersalah dalam kasus itu, namun ia ingin melihat letak kesalahan yang dimaksud jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya berada di mana. Apalagi, menurutnya, dalam dakwaan tidak ada pihak yang diperas dirinya maupun hasil pemerasan yang ia nikmati dalam kasus tersebut. “Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya.
Noel mengklaim tidak menerima atau memeras uang apapun seperti yang dituduhkan Jaksa. “Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujarnya.
Ia mengaku bahkan tidak mengetahui kepanjangan sertifikat K3 saat menjabat Wamenaker sejak Oktober 2024. Menurut Noel, tuduhan pemerasan muncul akibat inspeksi mendadak (sidak) yang ia lakukan selama menjabat.
“Kasus saya ini jelas mengganggu pengusaha dan sebagian elite. Jadi, ya sidak-sidak yang selama ini saya lakukan ya dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha,” kata Noel.
Noel mengatakan, untuk menghentikan langkahnya, para pengusaha ini lebih mudah mematikan karakternya melalui tangan KPK di operasi tangkap tangan (OTT). Tapi, Noel memberikan definisi baru untuk istilah OTT ini. “Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Noel dan 10 tersangka lain menerima total Rp 6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3. Termasuk Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang diterima Noel.
Jaksa menyebut praktik ini berlangsung sejak 2021. Modus operandi para tersangka adalah menaikkan biaya sertifikasi dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta, sehingga selisih pembayaran mencapai Rp81 miliar.
Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang perdana berlangsung pada 19 Januari 2026 lalu.
Noel menegaskan tidak akan meminta abolisi, rehabilitasi, ataupun amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.Dia pun mengakui dirinya merupakan gembong korupsi.
Menurutnya, ada pula 1 partai dan 1 ormas yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Akan tetapi, Noel enggan membocorkan identitas dan clue dari partai dan ormas tersebut. Dia menyebut akan membeberkannya pekan depan.
“Enggak lah, enggak usah. Kita ikuti prosesnya dulu lah. Harapannya sih pengen bebas. Tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor. Yang jelas ada 1 partai dan 1 ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” tuturnya.
“Senin depan saya kasih tahu partai dan nama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya. Cluenya. Yang jelas partai dan ormas. Pokoknya akan kita sampaikan partainya partai apa. Ormasnya juga. Partainya ada K-nya. Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama,” tutur dia lagi. (rmg/xan)