SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Tangsel memiliki opsi untuk mempekerjakan pekerja tersebut melalui outsourching atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan sekitar 1.800 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel saat ini terdampak kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Benyamin menjelaskan, para pegawai tersebut tidak dapat mengikuti skema PPPK karena berbagai kendala. Mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat pelaksanaan tes hingga mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak bisa diajukan dalam seleksi PPPK. Selain itu, terdapat pula kendala pada ijazah dan kelengkapan administrasi. Hal itu diungkapkannya ketika diwawancarai terkait langkah RSUD Serpong Utara merumahkan 82 pegawai non ASN.
“Iya di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Sda 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena pertama lewat umurnya, lalu pada saat test mereka ada yang sakit, yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa masuk kepada kita sodorkan untuk PPPK. Kemudian ijazah dan persyaratan administrasi,” ujarnya, Rabu (4/2).
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak tinggal diam dan saat ini tengah mencari jalan keluar terbaik bagi para pegawai tersebut.
“Ada 1.800. Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Sekda sudah rapat, saya belum terima laporannya, akan dicarikan solusi akan seperti apa,” jelasnya.
Terkait dirumahkannya pekerja non ASN di RSUD Serpong Utara, Benyamin mengatakan hingga kini status hukum para nakes tersebut belum jelas sehingga pemerintah daerah belum dapat membayarkan gaji mereka sejak Januari 2026. Meski demikian, Benyamin memastikan sinyal penyelesaian sudah mulai terlihat.
Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel
“Gaji Januari-Februari ini memang belum. Saya berharap mereka bisa memahami mengerti, karena kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa, karena saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar aturan. Setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan kuat.
“Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat akan kita carikan jalan keluarnya, jadi sekarang memang mereka kita rumahkan dahulu, sambil kita mencari payung hukumnya, karena gajinya belum bisa kita bayar juga, mereka belum punya payung hukum sebagai pekerja, tapi sinyalnya sudah ada,” jelas Benyamin.
“APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” lanjutnya.
Sementara itu Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan keprihatinannya atas kondisi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel yang terdampak kebijakan penghapusan pegawai non-ASN. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap harus berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy MP Butarbutar menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappelitbangda, BPKAD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkot Tangsel.
Baca Juga: Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS
“Kita prihatin dengan kondisi yang ada, tetapi tentunya itu harus tunduk taat patuh terhadap regulasi pusat. Tapi kita juga tentunya punya sisi-sisi humanis dan kemanusiaan yang harus terus berpikir dan berpihak terhadap teman-teman yang sudah mendedikasikan pikiran, hidupnya untuk bekerja di Tangsel,” ujarnya, Rabu (4/2).
Ledy menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap, terdapat 1.885 tenaga honorer yang saat ini masih dalam proses pendataan dan verifikasi. Para honorer ini terbagi dalam beberapa klaster, di antaranya berdasarkan usia, masa kerja di bawah dua tahun, hingga mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau P3K namun tidak lolos.
“Lalu dari 1.885, closing statement-nya adalah kita memberikan waktu kepada Pemerintah kota untuk memverifikasi teman-teman (honorer),” katanya.
Sebagai hasil rapat, Komisi I DPRD memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh honorer tersebut. Pemerintah kota meminta tenggat waktu hingga sebelum Ramadan untuk menyampaikan secara resmi kepada DPRD terkait jumlah tenaga honorer yang akan dialihkan melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Karena kan dengan lahirnya Undang-Undang 20 tahun 2023 dan juga peraturan Menteri MenPANRB 16 tahun 2025 itu sudah jelas bahwa tidak boleh ada lagi pegawai di luar ASN dan PPPK. Berarti yang ada itu solusinya apakah di-outsourcing-kan atau di PJLP kan. ini yang masih kita tunggu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, fungsi DPRD adalah mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota agar tetap berpihak pada keadilan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB
“Kita juga tadi prinsipnya itu kita tidak ingin ada yang tidak mendapatkan haknya, tetapi tentunya tetap tunduk taat patuh terhadap regulasi,” sebutnya.
Terkait isu dirumahkannya tenaga honorer, Ledy menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah kota belum mengambil langkah tersebut. Pemerintah hanya meminta waktu untuk merampungkan pembahasan internal dan telah beberapa kali menggelar pertemuan terkait persoalan ini.
“Outsorsing dan PJLP itu yang dimungkinkan. Ya mereka hanya minta waktu dan kita tadi melihat bahwa mereka juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas ini,” ungkapnya.
Untuk soal kesejahteraan dan gaji, Ledy menjelaskan bahwa secara perencanaan anggaran telah disiapkan. Namun, realisasinya masih menunggu dasar hukum yang kuat.
“Jadi kalau untuk kesejahteraan tentunya itu sebenarnya sudah dimasukkan dalam perencanaan penganggaran, nanti bisa dikonversasi, tapi belum berani untuk diberikan karena itu tadi masih menunggu dasar yang pasti untuk bisa pemerintah kota melangkah terkait kesejahteraan kepada teman-teman,” sebutnya.
Adapun sebaran 1.885 honorer tersebut hampir merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah terbesar berada di Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi
“Tersebar di banyak OPD, yang besar itu ada di Dindik dan Dinkes. Tapi hampir rata sih di setiap OPD ada,” katanya.
Sementara itu, khusus untuk kasus di RSU Serpong Utara, Ledy memastikan bahwa tenaga honorer yang sempat dirumahkan telah kembali bekerja.
Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Laksono menjelaskan, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan skema yang memungkinkan dalam memenuhi hak para pegawai. Namun, belum dapat diputuskan mekanisme mana yang akan dipakai.
“Segera dibuatkan lanjutan skema yang dulu pernah dirancang. Skema yang dulu ya bagaimana SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, jadi kita memakai pola barang dan jasa. Konsepnya itu nanti diputuskan apakah dengan pihak ketiga yang bisa dengan pihak ketiga, yang bisa perorangan langsung perorangan,” paparnya.
Soal gaji pegawai yang belum dibayarkan, pihaknya mengaku tidak bisa sembarangan hingga menunggu skema yang ditentukan nantinya.
“Itu kan lanjutan, lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, Tetap kita bayar, cuma menunggu skemanya saja,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 84 pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Serpong Utara terpaksa dirumahkan oleh manajemen rumah sakit. Kebijakan tersebut disampaikan langsung kepada para pegawai pada 2 Februari 2026.
Seorang tenaga kesehatan RSU Serpong Utara yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pegawai yang dirumahkan terdiri dari 37 tenaga kesehatan (nakes) dan 47 pegawai non-tenaga kesehatan.
Keputusan merumahkan pegawai didasarkan pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023, yang mengatur larangan bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN. (eko)
