Minggu, 14 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

1.885 Pegawai Non ASN Terdampak, Pemkot Tangsel Punya Dua Opsi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 5 Feb 2026 08:03 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
1.885 Pegawai Non ASN Terdampak, Pemkot Tangsel Punya Dua Opsi

PEGAWAI NON ASN: Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan tentang penyelesaian masalah pegawai non ASN. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Ribuan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkot Tangsel memiliki opsi untuk mempekerjakan pekerja tersebut melalui outsourching atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan sekitar 1.800 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel saat ini terdampak kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Benyamin menjelaskan, para pegawai tersebut tidak dapat mengikuti skema PPPK karena berbagai kendala. Mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat pelaksanaan tes hingga mengikuti seleksi CPNS, sehingga tidak bisa diajukan dalam seleksi PPPK. Selain itu, terdapat pula kendala pada ijazah dan kelengkapan administrasi. Hal itu diungkapkannya ketika diwawancarai terkait langkah RSUD Serpong Utara merumahkan 82 pegawai non ASN.

“Iya di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Sda 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena pertama lewat umurnya, lalu pada saat test mereka ada yang sakit, yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa masuk kepada kita sodorkan untuk PPPK. Kemudian ijazah dan persyaratan administrasi,” ujarnya, Rabu (4/2).

Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak tinggal diam dan saat ini tengah mencari jalan keluar terbaik bagi para pegawai tersebut.

“Ada 1.800. Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Sekda sudah rapat, saya belum terima laporannya, akan dicarikan solusi akan seperti apa,” jelasnya.

Terkait dirumahkannya pekerja non ASN di RSUD Serpong Utara, Benyamin mengatakan hingga kini status hukum para nakes tersebut belum jelas sehingga pemerintah daerah belum dapat membayarkan gaji mereka sejak Januari 2026. Meski demikian, Benyamin memastikan sinyal penyelesaian sudah mulai terlihat.

Baca Juga: Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel

“Gaji Januari-Februari ini memang belum. Saya berharap mereka bisa memahami mengerti, karena kita juga butuh tenaga mereka. Jadi nanti akan ketemu solusinya seperti apa, karena saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa mengambil kebijakan yang berpotensi melanggar aturan. Setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan kuat.

BeritaTerbaru

IMG_20260614_105443

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
IMG_20260613_191707

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Aklamasi, Didin Tohirudin Nakhodai PPP Kabupaten Tangerang Periode 2026–2031

Sabtu, 13 Jun 2026 17:17 WIB

“Oleh karena itu, kami dengan landasan hukum yang kuat akan kita carikan jalan keluarnya, jadi sekarang memang mereka kita rumahkan dahulu, sambil kita mencari payung hukumnya, karena gajinya belum bisa kita bayar juga, mereka belum punya payung hukum sebagai pekerja, tapi sinyalnya sudah ada,” jelas Benyamin.

“APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” lanjutnya.

Sementara itu Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan keprihatinannya atas kondisi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel yang terdampak kebijakan penghapusan pegawai non-ASN. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap harus berjalan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy MP Butarbutar menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bappelitbangda, BPKAD, Inspektorat, serta Bagian Hukum Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS

“Kita prihatin dengan kondisi yang ada, tetapi tentunya itu harus tunduk taat patuh terhadap regulasi pusat. Tapi kita juga tentunya punya sisi-sisi humanis dan kemanusiaan yang harus terus berpikir dan berpihak terhadap teman-teman yang sudah mendedikasikan pikiran, hidupnya untuk bekerja di Tangsel,” ujarnya, Rabu (4/2).

Ledy menjelaskan, dalam rapat tersebut terungkap, terdapat 1.885 tenaga honorer yang saat ini masih dalam proses pendataan dan verifikasi. Para honorer ini terbagi dalam beberapa klaster, di antaranya berdasarkan usia, masa kerja di bawah dua tahun, hingga mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau P3K namun tidak lolos.

“Lalu dari 1.885, closing statement-nya adalah kita memberikan waktu kepada Pemerintah kota untuk memverifikasi teman-teman (honorer),” katanya.

Sebagai hasil rapat, Komisi I DPRD memberikan waktu kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh honorer tersebut. Pemerintah kota meminta tenggat waktu hingga sebelum Ramadan untuk menyampaikan secara resmi kepada DPRD terkait jumlah tenaga honorer yang akan dialihkan melalui skema outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Karena kan dengan lahirnya Undang-Undang 20 tahun 2023 dan juga peraturan Menteri MenPANRB 16 tahun 2025 itu sudah jelas bahwa tidak boleh ada lagi pegawai di luar ASN dan PPPK. Berarti yang ada itu solusinya apakah di-outsourcing-kan atau di PJLP kan. ini yang masih kita  tunggu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, fungsi DPRD adalah mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah kota agar tetap berpihak pada keadilan, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB

“Kita juga tadi prinsipnya itu kita tidak ingin ada yang tidak mendapatkan  haknya, tetapi tentunya tetap tunduk taat patuh terhadap regulasi,” sebutnya.

Terkait isu dirumahkannya tenaga honorer, Ledy menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah kota belum mengambil langkah tersebut. Pemerintah hanya meminta waktu untuk merampungkan pembahasan internal dan telah beberapa kali menggelar pertemuan terkait persoalan ini.

“Outsorsing dan PJLP itu yang dimungkinkan. Ya mereka hanya minta waktu dan kita tadi melihat bahwa mereka juga sudah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas ini,” ungkapnya.

Untuk soal kesejahteraan dan gaji, Ledy menjelaskan bahwa secara perencanaan anggaran telah disiapkan. Namun, realisasinya masih menunggu dasar hukum yang kuat.

“Jadi kalau untuk kesejahteraan tentunya itu sebenarnya sudah dimasukkan dalam perencanaan penganggaran, nanti bisa dikonversasi, tapi belum berani untuk diberikan karena itu tadi masih menunggu dasar yang pasti untuk bisa pemerintah kota melangkah terkait kesejahteraan kepada teman-teman,” sebutnya.

Adapun sebaran 1.885 honorer tersebut hampir merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan jumlah terbesar berada di Dinas Pendidikan (Dindik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Baca Juga: Pembebasan Lahan PSEL Cipeucang Tunggu Penetapan Lokasi

“Tersebar di banyak OPD, yang besar itu ada di Dindik dan Dinkes. Tapi hampir rata sih di setiap OPD ada,” katanya.

Sementara itu, khusus untuk kasus di RSU Serpong Utara, Ledy memastikan bahwa tenaga honorer yang sempat dirumahkan telah kembali bekerja.

Kepala BKPSDM Tangsel Wahyudi Laksono menjelaskan, Pemkot Tangsel tengah menyiapkan skema yang memungkinkan dalam memenuhi hak para pegawai. Namun, belum dapat diputuskan mekanisme mana yang akan dipakai.

“Segera dibuatkan lanjutan skema yang dulu pernah dirancang. Skema yang dulu ya bagaimana SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, jadi kita memakai pola barang dan jasa. Konsepnya itu nanti diputuskan apakah dengan pihak ketiga yang bisa dengan pihak ketiga, yang bisa perorangan langsung perorangan,” paparnya.

Soal gaji pegawai yang belum dibayarkan, pihaknya mengaku tidak bisa sembarangan hingga menunggu skema yang ditentukan nantinya.

“Itu kan lanjutan, lanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, Tetap kita bayar, cuma menunggu skemanya saja,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Paspor Bekas Berserakan di Halte BSD, Imigrasi Tangerang Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 84 pegawai Rumah Sakit Umum (RSU) Serpong Utara terpaksa dirumahkan oleh manajemen rumah sakit. Kebijakan tersebut disampaikan langsung kepada para pegawai pada 2 Februari 2026.

Seorang tenaga kesehatan RSU Serpong Utara yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pegawai yang dirumahkan terdiri dari 37 tenaga kesehatan (nakes) dan 47 pegawai non-tenaga kesehatan.

Keputusan merumahkan pegawai didasarkan pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/1527 Tahun 2023, yang mengatur larangan bagi pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN. (eko)

Tags: asnpppktangselWali Kota Tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 13:08 WIB
IMG_20260613_120510
Kabupaten Tangerang

Sinergi Hijau, Gerakan “Banten Teduh Tangerang Sejuk” Targetkan 1 Juta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 12:08 WIB
IMG_20260613_092728
Banten Region

Warga Bogor Tewas Tergantung di Tambang Pasir Lebak

Sabtu, 13 Jun 2026 09:30 WIB
IMG_20260613_073237
Kota Tangerang

Trantib Ciledug Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Sabtu, 13 Jun 2026 07:37 WIB
Kota Tangerang Perlu Terobosan Atasi Krisis Sampah dan Banjir
Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 06:18 WIB
DPRD Kota Tangerang Minta Infrastruktur Sistem dan Sosialisasi SPMB 2026 Diperkuat
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Usulkan Flyover di Perlintasan Maulana Hasanuddin

Jumat, 12 Jun 2026 19:50 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

8 Kades PAW Dilantik, Bupati Lebak Ingatkan Tata Kelola Dana Desa

Rabu, 10 Jun 2026 20:48 WIB
Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal

Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal

Senin, 8 Jun 2026 16:02 WIB
Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Kamis, 11 Jun 2026 16:58 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan. (ISTIMEWA)

Retribusi PBG Di Kabupaten Serang Tembus Rp14 Miliar

Minggu, 14 Jun 2026 16:25 WIB
Open-Bidding

Pemkab Pandeglang Gelar Open Biding Untuk 4 Jabatan Strategis Ini

Rabu, 10 Jun 2026 16:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.