SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindak ratusan spanduk ilegal yang tersebar di berbagai ruas jalan utama. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden RI serta instruksi Wali Kota Tangsel untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan aman.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan penertiban dilakukan secara intensif dengan membagi personel ke dalam beberapa tim yang bergerak di wilayah berbeda.
“Sudah ditindaklanjuti kita bagi tim, tim itu bergerak di masing-masing ruas jalan yang sebelumnya telah ditentukan. Karena memang pak Wali ingin secepatnya, seminggu kedepan ini mudah-mudahan kita selesai 7 wilayah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2).
Dohiri menjelaskan, Satpol PP Tangsel menargetkan seluruh wilayah di Tangsel dapat disisir dalam waktu satu minggu ke depan untuk operasi spanduk ilegal. Dalam operasinya, petugas menyasar spanduk, banner, dan umbul-umbul yang tidak memiliki izin, dipasang melintang di jalan, atau masa izinnya telah habis.
“Jadi ruas-ruas jalan kita sisir, kalau spanduk kita tertibkan diruas jalan yang tidak berizin, yang melintang, sudah habis izinnya, tim sudah bekerja,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan di lapangan, Satpol PP menerjunkan dua tim dari Bidang Ketertiban Umum (Tibum) khusus penyisiran spanduk, serta tiga tim dari Bidang Penegakan Perda (Gakunhu) untuk monitoring menara atau tower yang tidak berizin.
Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat
“Untuk yang penyisiran penertiban spanduk kita ada 2 tim dari bidang Tibum, sementara yang monitoring tower yang ga berijin 3 tim dari bidang Gakunhu. Sudah dilengkapi perlengkapan lengkap untuk sengget,” ucapnya.
Di lapangan, petugas harus bekerja ekstra lantaran spanduk melintang sulit dilepaskan. Hal itu terjadi lantaran spanduk bukan lagi dipasang menggunakan tali, tetapi kawat yang cukup tebal.
“Kan kadang spanduk melintang di jalan dulu kan dipasang pakai tambang, sekarang pakai kawat supaya tidak bisa dipotong petugas. Makanya kita siapkan gergaji besi, untuk memotong itu,” sebutnya.
Penertiban tahap pertama ini dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026, dengan melibatkan 30 personel Satpol PP. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan 347 spanduk ilegal yang tersebar di 19 ruas jalan utama di wilayah Serpong, Pamulang, dan Ciputat.
Spanduk-spanduk ilegal yang telah diturunkan sementara dikumpulkan sebagai barang sitaan dan akan dimusnahkan. “Sementara hasilnya karena itu barang sitaan tidak berizin, dan bukan aset, nanti dimusnahkan, dikumpulkan dahulu,” katanya.
Terkait pemanggilan pemilik spanduk, Dohiri menegaskan pihaknya tidak melakukan pemanggilan karena spanduk memiliki masa tenggang izin. Berbeda halnya dengan reklame.
Baca Juga: 59,8 Juta Rokok Ilegal Ditindak, Potensi Kerugian Rp46,79 Miliar
“Kalau spanduk kita sifatnya tidak panggil, karena itu ada masa tenggang waktu dalam perizinan jadi tidak kita panggil, yang kita panggil itu yang reklame,” ucapnya.
“Reklame belum, nanti di tahap kedua. Inikan sesuai dengan intruksi presiden, Wali Kota, kita fokus pada spanduk, umbul umbul, banner, tiga itu. Jadi umbul umbul yang sudah habis masa lalunya, kemudian tidak ada izinnya kita angkutin semua,” ungkap dia. (eko)
























