SATELITNEWS.COM, LEBAK–Pemerintah Kabupaten bakal bersikap tegas menyusul maraknya penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelang Ramadan. Pengawasan diperketat, sanksi pun disiapkan bagi pedagang nakal.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Yani, menegaskan langkah tegas akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang terbukti menjual MinyaKita melebihi ketentuan harga. “Sanksi diberikan bertahap, mulai dari surat peringatan sampai pencabutan izin penjualan,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).
Meski begitu, ia mengungkapkan mayoritas pedagang menjual di atas HET bukan semata ingin meraup untung lebih, melainkan karena persoalan pasokan dari distributor resmi. “Biasanya karena barang dari distributor tidak lancar. Akhirnya pedagang membeli dari luar jalur subdistributor dengan harga yang sudah lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu terjadi saat distributor resmi tidak mampu menyuplai barang sesuai alur distribusi. Akibatnya, pengecer mencari pasokan alternatif dengan harga lebih mahal sehingga berdampak pada harga jual ke konsumen. “Misalnya distributor seharusnya menyuplai ke pengecer A, tapi karena stok tidak ada, pengecer mencari ke distributor lain dengan harga lebih tinggi. Dampaknya mereka menjual di atas HET. Karena itu kami dorong distribusi harus lancar,” jelasnya.
Disperindag Lebak juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan penyebab penjualan di atas HET. Pengawasan internal rutin dilakukan sedikitnya dua kali dalam sepekan dan akan ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri.
Bahkan, pekan lalu pengawasan digelar bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan pusat dan provinsi melalui inspeksi mendadak di Pasar Rangkasbitung. Hasilnya, masih ditemukan pedagang yang menjual MinyaKita di atas HET. “Ada yang kami temukan menjual di atas HET. Minggu ini langsung kami tindak lanjuti dengan surat peringatan agar masyarakat bisa membeli sesuai harga ketentuan,” katanya.
Baca Juga: Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter
Pemerintah Kabupaten Lebak memastikan akan terus memperketat pengawasan distribusi dan penjualan Minyakita guna melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan konsumen, khususnya komoditas kebutuhan pokok bersubsidi. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai aturan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Keluhan juga datang dari kalangan konsumen. Arini warga Rangkasbitung, mengaku kesulitan mendapatkan MinyaKita dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. “Sekarang susah cari yang sesuai HET. Kalaupun ada, cepat habis. Rata-rata harganya sudah lebih mahal,” keluhnya.
Ia berharap pemerintah benar-benar menindak tegas pedagang yang menjual di atas harga resmi, terlebih kebutuhan minyak goreng meningkat menjelang Ramadan. “Harapannya ada pengawasan rutin supaya masyarakat kecil tetap bisa beli dengan harga normal,” tambahnya. (mulyana)
