SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan masa berlaku kuota internet merupakan langkah rasional untuk menjaga kualitas layanan dan stabilitas industri telekomunikasi. Skema perpanjangan (rollover) kuota yang hangus dinilai berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi operator serta berdampak luas pada masyarakat.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kewajiban rollover maupun pengembalian dana (refund) kuota dapat memicu penambahan kapasitas jaringan yang tidak terukur.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja terkait perkara kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh operator, tetapi juga berpotensi memengaruhi konsumen melalui penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket harga terjangkau, hingga penurunan kualitas akibat kepadatan jaringan. Selain itu, perencanaan kapasitas jaringan juga dapat terganggu.
Komdigi berpandangan, tuntutan agar kuota tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi. “Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.
Pemerintah menekankan bahwa kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas, sehingga pengelolaannya harus efisien dan terencana. Masa berlaku kuota, menurut Komdigi, memiliki empat fungsi utama: menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.
Baca Juga: Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menilai pengaturan masa aktif kuota sebagai kebijakan ekonomi yang proporsional. Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai informasi, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pengaturan tarif layanan. (jpg)
