Minggu, 11 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pemerintah Nilai Rollover Kuota Bisa Ganggu Tarif dan Kualitas Layanan

Oleh Made Nusantara
Minggu, 22 Feb 2026 14:27 WIB
Rubrik Nasional
Pemerintah Nilai Rollover Kuota Bisa Ganggu Tarif dan Kualitas Layanan

Pemerintah Nilai Rollover Kuota Bisa Ganggu Tarif dan Kualitas Layanan. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan masa berlaku kuota internet merupakan langkah rasional untuk menjaga kualitas layanan dan stabilitas industri telekomunikasi. Skema perpanjangan (rollover) kuota yang hangus dinilai berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi operator serta berdampak luas pada masyarakat.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kewajiban rollover maupun pengembalian dana (refund) kuota dapat memicu penambahan kapasitas jaringan yang tidak terukur.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja terkait perkara kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh operator, tetapi juga berpotensi memengaruhi konsumen melalui penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket harga terjangkau, hingga penurunan kualitas akibat kepadatan jaringan. Selain itu, perencanaan kapasitas jaringan juga dapat terganggu.

Komdigi berpandangan, tuntutan agar kuota tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi. “Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.

Pemerintah menekankan bahwa kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang dinamis dan terbatas, sehingga pengelolaannya harus efisien dan terencana. Masa berlaku kuota, menurut Komdigi, memiliki empat fungsi utama: menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.

Baca Juga: Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah menilai pengaturan masa aktif kuota sebagai kebijakan ekonomi yang proporsional. Pemerintah juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BeritaTerbaru

BMKG Prakirakan Hujan di Sejumlah Kota

BMKG Prakirakan Hujan di Sejumlah Kota Hari Ini

Minggu, 11 Okt 2026 13:51 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Layanan SIM Keliling Jakarta Minggu 11 Oktober, Cek Lokasinya

Minggu, 11 Okt 2026 07:34 WIB

Beri Tumpangan Ojol Gratis Tiap Jumat, Maryono Dipuji Gubernur Pramono

Sabtu, 10 Okt 2026 06:30 WIB
1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 9 Okt 2026 08:50 WIB

Sebagai informasi, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pengaturan tarif layanan. (jpg)

Tags: komdigikuota internetPemerintah Nilai Rollover Kuota Bisa Ganggu Tarif dan Kualitas LayananUU Cipta Kerja
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:22 WIB
Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis
Nasional

Dasco: Perpres Perlindungan Ekosistem Ojol Resmi Dirilis

Kamis, 8 Okt 2026 20:22 WIB
Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis
Nasional

Mulai Tahun 2027, Kenaikan Kelas Tak Lagi Otomatis

Kamis, 8 Okt 2026 18:52 WIB
Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG
Nasional

Komnas HAM Bongkar Tujuh Masalah MBG

Kamis, 8 Okt 2026 18:50 WIB
Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Nasional

Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta

Kamis, 8 Okt 2026 08:37 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Nasional

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas

Kamis, 8 Okt 2026 08:12 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Kenal dari Aplikasi, Siswi SD di Lebak Dicabuli Pria Berusia 49 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 17:59 WIB
Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Prancis vs Belgia, Buru Kemenangan Kandang

Senin, 5 Okt 2026 08:01 WIB

Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Andra: Harus Berdampak

Sabtu, 10 Okt 2026 08:23 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

Jumat, 9 Okt 2026 08:18 WIB
Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal di RSUD Tigaraksa

Kamis, 8 Okt 2026 20:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.