Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

KPK Tak Hadir, Praperadilan Status Tersangka Kuota Haji Ditunda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 24 Feb 2026 18:18 WIB
Rubrik Nasional
KPK Tak Hadir, Praperadilan Status Tersangka Kuota Haji Ditunda

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan, sesuai sidang praperadilan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Status tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tetap melekat pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang praperadilan yang diajukannya ditunda. Yaqut sendiri tetap bersikukuh pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah.

“Satu-satunya pertimbangan saya adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut kepada pers, seusai sidang prareadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman yang berlaku. “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU,” ujarnya.

Yaqut juga mengatakan kasus yang dihadapinya merupakan pelajaran bahwa kebijakan yang dinilai benar tetap beresiko dipersoalkan. “Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut.

Selain itu, Yaqut menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghambat proses hukum. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya,” katanya.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. KPK tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang karena tim Biro Hukumnya tengah menangani empat sidang praperadilan paralel, termasuk perkara e-KTP dan kasus Kementerian Pertanian.

BeritaTerbaru

IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB
IMG_20260516_141130

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB

Ketidakhadiran KPK memicu reaksi simpatisan di ruang sidang, yang sempat bersuara lantang. Hakim segera menegur agar ketertiban tetap dijaga. “Tidak usah teriak. Ini bulan Ramadhan, kita jaga ketertiban dan hormati persidangan,” tegas Sulistyo.

Hakim Sulistyo mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026. Karenanya, sidang praperadilan ditunda satu pekan. “Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim.

Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum Yaqut menyoroti sejumlah cacat prosedur penyidikan. Termasuk tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan digantikan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut.

Tiga Sprindik yang dimaksud adalah Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026. Yaqut meminta ketiganya dibatalkan.

Mereka menilai Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka lengkap yang memuat hak-hak tersangka dan uraian perkara. Pihak juga Yaqut mendalilkan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi syarat fundamental dalam perkara korupsi tidak terbukti dan belum memiliki hasil penghitungan resmi.

Sementara itu, KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Perkara ini terkait tambahan 20 ribu kuota haji 2024.

Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota rata: masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan KPK. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur prioritas kuota tambahan bagi jemaah reguler sesuai proporsi yang ditetapkan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan indikasi aliran dana dari penyelenggara haji khusus, dengan kisaran US$ 2.700–7.000 per kursi. Aliran dana itu melibatkan pejabat hingga staf ahli di Kementerian Agama. Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan.

Keduanya belum ditahan. Meski demikian, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026. (rmg/xan)

Tags: hajikpkkuotapraperadilantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu
Edukasi

Guru Honorer Dihapus Akhir 2026, DPR: Operasional Sekolah Jangan Terganggu

Sabtu, 9 Mei 2026 07:36 WIB
370930
Edukasi

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Warga Tolak Kenaikan BBM Non Subsidi

Jumat, 8 Mei 2026 12:59 WIB
jamaah haji indonesia fase kedua tiba
Nasional

12 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Jumat, 8 Mei 2026 12:53 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
Minim Rambu, Proyek Jalan di Cibadak Lebak Picu Kecelakaan

Minim Rambu, Proyek Jalan di Cibadak Lebak Diduga Picu Kecelakaan

Selasa, 19 Mei 2026 20:00 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.