Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

KPK Tak Hadir, Praperadilan Status Tersangka Kuota Haji Ditunda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 24 Feb 2026 18:18 WIB
Rubrik Nasional
KPK Tak Hadir, Praperadilan Status Tersangka Kuota Haji Ditunda

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan, sesuai sidang praperadilan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Status tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tetap melekat pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang praperadilan yang diajukannya ditunda. Yaqut sendiri tetap bersikukuh pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah.

“Satu-satunya pertimbangan saya adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut kepada pers, seusai sidang prareadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman yang berlaku. “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU,” ujarnya.

Yaqut juga mengatakan kasus yang dihadapinya merupakan pelajaran bahwa kebijakan yang dinilai benar tetap beresiko dipersoalkan. “Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut.

Selain itu, Yaqut menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghambat proses hukum. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya,” katanya.

Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. KPK tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang karena tim Biro Hukumnya tengah menangani empat sidang praperadilan paralel, termasuk perkara e-KTP dan kasus Kementerian Pertanian.

Baca Juga: 36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Ketidakhadiran KPK memicu reaksi simpatisan di ruang sidang, yang sempat bersuara lantang. Hakim segera menegur agar ketertiban tetap dijaga. “Tidak usah teriak. Ini bulan Ramadhan, kita jaga ketertiban dan hormati persidangan,” tegas Sulistyo.

Hakim Sulistyo mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026. Karenanya, sidang praperadilan ditunda satu pekan. “Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum Yaqut menyoroti sejumlah cacat prosedur penyidikan. Termasuk tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan digantikan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut.

Tiga Sprindik yang dimaksud adalah Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026. Yaqut meminta ketiganya dibatalkan.

Mereka menilai Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka lengkap yang memuat hak-hak tersangka dan uraian perkara. Pihak juga Yaqut mendalilkan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi syarat fundamental dalam perkara korupsi tidak terbukti dan belum memiliki hasil penghitungan resmi.

Sementara itu, KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Perkara ini terkait tambahan 20 ribu kuota haji 2024.

Baca Juga: Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota rata: masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan KPK. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur prioritas kuota tambahan bagi jemaah reguler sesuai proporsi yang ditetapkan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan indikasi aliran dana dari penyelenggara haji khusus, dengan kisaran US$ 2.700–7.000 per kursi. Aliran dana itu melibatkan pejabat hingga staf ahli di Kementerian Agama. Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan.

Keduanya belum ditahan. Meski demikian, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026. (rmg/xan)

Tags: hajikpkkuotapraperadilantersangka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

TIDAK BERFUNGSI : Saluran Irigasi Cisangu Bawah, di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, tidak berfungsi dan menyebabkan pasokan air areal pesawahan tidak berjalan. Akibat hal itu, para petani tidak bisa menggarap sawah mereka, karena kekurangan air. (ISTIMEWA)

Kemarau Panjang Melanda Banten, Hasil Panen Petani Terganggu

Selasa, 20 Okt 2026 10:43 WIB
Penyerang asal Swedia, Alexander Thomas Jeremejeff

Jeremejeff Cetak Hattrick, Persija Jakarta Tundukkan Arema FC

Kamis, 22 Okt 2026 07:39 WIB
Bermain dengan 10 Pemain, Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk

Bermain dengan 10 Pemain, Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk

Kamis, 22 Okt 2026 07:31 WIB
TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba

TMMD Ke-130 Lebak Sasar Pelajar Cegah Bahaya Narkoba

Kamis, 22 Okt 2026 18:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangsel Kamis 22 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:24 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.