SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Status tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tetap melekat pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang praperadilan yang diajukannya ditunda. Yaqut sendiri tetap bersikukuh pembagian kuota 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus semata-mata untuk menjaga keselamatan jemaah.
“Satu-satunya pertimbangan saya adalah hifdzun nafs, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut kepada pers, seusai sidang prareadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat pada aturan dan nota kesepahaman yang berlaku. “Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU,” ujarnya.
Yaqut juga mengatakan kasus yang dihadapinya merupakan pelajaran bahwa kebijakan yang dinilai benar tetap beresiko dipersoalkan. “Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan,” kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya bukan untuk menghambat proses hukum. “Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya,” katanya.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. KPK tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang karena tim Biro Hukumnya tengah menangani empat sidang praperadilan paralel, termasuk perkara e-KTP dan kasus Kementerian Pertanian.
Ketidakhadiran KPK memicu reaksi simpatisan di ruang sidang, yang sempat bersuara lantang. Hakim segera menegur agar ketertiban tetap dijaga. “Tidak usah teriak. Ini bulan Ramadhan, kita jaga ketertiban dan hormati persidangan,” tegas Sulistyo.
Hakim Sulistyo mengatakan, KPK mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 19 Februari 2026. Karenanya, sidang praperadilan ditunda satu pekan. “Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim.
Dalam praperadilan ini, tim kuasa hukum Yaqut menyoroti sejumlah cacat prosedur penyidikan. Termasuk tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan digantikan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali,” kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut.
Tiga Sprindik yang dimaksud adalah Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026. Yaqut meminta ketiganya dibatalkan.
Mereka menilai Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka lengkap yang memuat hak-hak tersangka dan uraian perkara. Pihak juga Yaqut mendalilkan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi syarat fundamental dalam perkara korupsi tidak terbukti dan belum memiliki hasil penghitungan resmi.
Sementara itu, KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Perkara ini terkait tambahan 20 ribu kuota haji 2024.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota rata: masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan KPK. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur prioritas kuota tambahan bagi jemaah reguler sesuai proporsi yang ditetapkan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan indikasi aliran dana dari penyelenggara haji khusus, dengan kisaran US$ 2.700–7.000 per kursi. Aliran dana itu melibatkan pejabat hingga staf ahli di Kementerian Agama. Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan.
Keduanya belum ditahan. Meski demikian, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026. (rmg/xan)