SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel), telah menyegel 13 bangunan yang kedapatan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang Januari-Februari 2026.
Penindakan dilakukan karena pembangunan dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah yang mewajibkan izin terbit sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Seluruh lokasi yang disegel tersebar di Kecamatan Ciputat, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara hingga dokumen PBG diterbitkan. Setelah PBG diterbitkan, pemilik harus mengajukan untuk membuka segel.
“Penyegelan sementara itu sampai PBG-nya keluar, kalau hasilnya sudah keluar nanti dia mengajukan permohonan kekita untuk dibuka segelnya,” ujarnya, Minggu (1/3/2/2026).
Ia menambahkan, tidak ada batas waktu tertentu dalam penyegelan tersebut. Segel baru dapat dibuka setelah pemilik bangunan menunjukkan bukti bahwa PBG telah resmi diterbitkan.
Menurut Indra, sebagian besar pemilik bangunan berdalih proses penerbitan PBG memakan waktu cukup lama. Di sisi lain, mereka mengaku harus tetap melanjutkan pembangunan demi mengejar target operasional.
Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
“Iya memang kalau mereka kebanyakan ngeluh proses PBG itu agak lama diproses nya. Sedangkan mereka harus jalan terus, mereka berharapnya pembangunan selesai, PBG selesai, kalau menunggu PBG agak lama, makanya ngolong-nyolong gitu,” jelasnya.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pembangunan tanpa PBG tetap merupakan pelanggaran.
“Kalau aturan kita kan tidak boleh juga sesuai dengan Perda,” sebutnya.
Dari 13 lokasi yang disegel, lima antaranya merupakan proyek pembangunan menara telekomunikasi atau menara tower yang juga wajib mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai.
Lalu, jenis bangunan yang disegel lainnya yakni 4 lapangan padel, 1 apotek, 1 rumah tinggal, 1 cluster, dan 1 cut and fill.
Satpol PP memastikan sanksi yang diberikan saat ini berupa penyegelan sementara. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar para pelaku usaha dan pengembang mematuhi aturan perizinan sebelum memulai pembangunan. (eko)
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

















