Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

13 Bangunan Disegel Satpol PP Tangsel karena Tak Kantongi PBG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 1 Mar 2026 16:12 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
13 Bangunan Disegel Satpol PP Tangsel karena Tak Kantongi PBG

ILUSTRASI penyegelan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel), telah menyegel 13 bangunan yang kedapatan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan dilakukan karena pembangunan dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah yang mewajibkan izin terbit sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Seluruh lokasi yang disegel tersebar di Kecamatan Ciputat, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara hingga dokumen PBG diterbitkan. Setelah PBG diterbitkan, pemilik harus mengajukan untuk membuka segel.

“Penyegelan sementara itu sampai PBG-nya keluar, kalau hasilnya sudah keluar nanti dia mengajukan permohonan kekita untuk dibuka segelnya,” ujarnya, Minggu (1/3/2/2026).

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu tertentu dalam penyegelan tersebut. Segel baru dapat dibuka setelah pemilik bangunan menunjukkan bukti bahwa PBG telah resmi diterbitkan.

Menurut Indra, sebagian besar pemilik bangunan berdalih proses penerbitan PBG memakan waktu cukup lama. Di sisi lain, mereka mengaku harus tetap melanjutkan pembangunan demi mengejar target operasional.

Baca Juga: SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen

“Iya memang kalau mereka kebanyakan ngeluh proses PBG itu agak lama diproses nya. Sedangkan mereka harus jalan terus, mereka berharapnya pembangunan selesai, PBG selesai, kalau menunggu PBG agak lama, makanya ngolong-nyolong gitu,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pembangunan tanpa PBG tetap merupakan pelanggaran.

BeritaTerbaru

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Kamis, 13 Agu 2026 21:38 WIB
Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Kamis, 13 Agu 2026 21:32 WIB

“Kalau aturan kita kan tidak boleh juga sesuai dengan Perda,” sebutnya.

Dari 13 lokasi yang disegel, lima antaranya merupakan proyek pembangunan menara telekomunikasi atau menara tower yang juga wajib mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai.

Lalu, jenis bangunan yang disegel lainnya yakni 4 lapangan padel, 1 apotek, 1 rumah tinggal, 1 cluster, dan 1 cut and fill.

Satpol PP memastikan sanksi yang diberikan saat ini berupa penyegelan sementara. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar para pelaku usaha dan pengembang mematuhi aturan perizinan sebelum memulai pembangunan. (eko)

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan

Tags: bangunanPBGsatpol pptangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

6 Kader Partai Golkar Daftar Menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Ini Daftarnya
Headline

6 Anggota Fraksi Golkar Daftar Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang Gantikan Alm Rusdi, Cek Namanya

Kamis, 13 Agu 2026 17:30 WIB
Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
Kabupaten Tangerang

Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Kamis, 13 Agu 2026 17:21 WIB
Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat
Kota Tangsel

Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Kamis, 13 Agu 2026 17:16 WIB
SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen
Kota Tangsel

SDN Kademangan 02 Setu Langganan Krisis Air, Sekolah Minta Solusi Permanen

Kamis, 13 Agu 2026 17:11 WIB
Warga Citra Raya Resah Bau Menyengat, DPRD Inspeksi Pabrik Oli Bekas
Headline

Warga Citra Raya Resah Bau Menyengat, DPRD Inspeksi Pabrik Oli Bekas

Kamis, 13 Agu 2026 17:04 WIB
Antisipasi Kekeringan di Kota Tangerang BPBD Berencana Cek Kondisi Air Bawah Tanah
Kota Tangerang

Batuceper Masuk Ketegori Awas Kekeringan Meteorologis, BPBD Kota Tangerang Beri Atensi Khusus

Kamis, 13 Agu 2026 15:51 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

Gubernur Banten Andra Soni. (ISTIMEWA)

Kekosongan Jabatan Eselon II di Pemprov Banten Segera Terisi, Andra: Secepatnya

Selasa, 11 Agu 2026 17:56 WIB

Bagikan 1.000 Bendera, FPK Lebak: Jangan Sampai Persatuan Terpecah

Kamis, 13 Agu 2026 13:47 WIB
Waduh.., Waria dan Pemuda Bentrok di Alun-alun Rangkasbitung

Waduh.., Waria dan Pemuda Bentrok di Alun-alun Rangkasbitung Lebak

Senin, 10 Agu 2026 16:22 WIB
Bantuan Beras Juli-September Mulai Disalurkan di Lebak

Bantuan Beras Juli-September Mulai Disalurkan di Lebak

Rabu, 12 Agu 2026 19:06 WIB
BERSALAMAN : Gubernur Banten Andra Soni (dua dari kiri), bersalaman usai pengukuhan Ormas MPI Banten. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra: Ormas Merupakan Mitra Strategis

Minggu, 9 Agu 2026 16:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.