Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

13 Bangunan Disegel Satpol PP Tangsel karena Tak Kantongi PBG

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 1 Mar 2026 16:12 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
13 Bangunan Disegel Satpol PP Tangsel karena Tak Kantongi PBG

ILUSTRASI penyegelan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel), telah menyegel 13 bangunan yang kedapatan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang Januari-Februari 2026.

Penindakan dilakukan karena pembangunan dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah yang mewajibkan izin terbit sebelum kegiatan konstruksi dimulai. Seluruh lokasi yang disegel tersebar di Kecamatan Ciputat, Serpong Utara, Pamulang, Pondok Aren, dan Ciputat Timur.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penyegelan bersifat sementara hingga dokumen PBG diterbitkan. Setelah PBG diterbitkan, pemilik harus mengajukan untuk membuka segel.

“Penyegelan sementara itu sampai PBG-nya keluar, kalau hasilnya sudah keluar nanti dia mengajukan permohonan kekita untuk dibuka segelnya,” ujarnya, Minggu (1/3/2/2026).

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu tertentu dalam penyegelan tersebut. Segel baru dapat dibuka setelah pemilik bangunan menunjukkan bukti bahwa PBG telah resmi diterbitkan.

Menurut Indra, sebagian besar pemilik bangunan berdalih proses penerbitan PBG memakan waktu cukup lama. Di sisi lain, mereka mengaku harus tetap melanjutkan pembangunan demi mengejar target operasional.

Baca Juga: U-Turn Rawabuntu Mulai Diuji Coba, Titik Bisa Berubah Tergantung Hasil Evaluasi 3 Hari

“Iya memang kalau mereka kebanyakan ngeluh proses PBG itu agak lama diproses nya. Sedangkan mereka harus jalan terus, mereka berharapnya pembangunan selesai, PBG selesai, kalau menunggu PBG agak lama, makanya ngolong-nyolong gitu,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pembangunan tanpa PBG tetap merupakan pelanggaran.

BeritaTerbaru

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Harlah ke-2 IGNMI, serta diskusi publik di Ponpes Albadar 2, Kecamatan Jayanti, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Selasa, 29 Sep 2026 12:30 WIB
Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB

“Kalau aturan kita kan tidak boleh juga sesuai dengan Perda,” sebutnya.

Dari 13 lokasi yang disegel, lima antaranya merupakan proyek pembangunan menara telekomunikasi atau menara tower yang juga wajib mengantongi PBG sebelum proses konstruksi dimulai.

Lalu, jenis bangunan yang disegel lainnya yakni 4 lapangan padel, 1 apotek, 1 rumah tinggal, 1 cluster, dan 1 cut and fill.

Satpol PP memastikan sanksi yang diberikan saat ini berupa penyegelan sementara. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar para pelaku usaha dan pengembang mematuhi aturan perizinan sebelum memulai pembangunan. (eko)

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Siswa di Tangsel

Tags: bangunanPBGsatpol pptangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Headline

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban
Kabupaten Tangerang

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai
Headline

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB
Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
PB Porprov Banten 2026 Libatkan 31 Rumah Sakit

PB Porprov Banten 2026 Libatkan 31 Rumah Sakit

Kamis, 24 Sep 2026 08:04 WIB
Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga

Puskesmas Cisoka Rutin Pantau Kesehatan Pasien ODGJ, Kunjungi Rumah Warga

Jumat, 25 Sep 2026 21:34 WIB
Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Tahan Suku Bunga, BI Perkuat Rupiah

Kamis, 24 Sep 2026 08:18 WIB
SIMBOLIS: Katib Ma’had Tarbiyatul Mubtadiin, H. Mohamad Saepudin, secara simbolis memberikan sertifikat penghargaan kepada salah satu santri berprestasi di ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2026. (ISTIMEWA)

Santri Tarmub Borong Prestasi, dari OMI hingga Pencak Silat

Sabtu, 26 Sep 2026 16:31 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.