SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, mengamankan dua orang berinisial KB dan RH karena kedapatan membawa senjata api (Senpi) Ilegal. Keduanya diamankan ke Mapolda Banten, guna kepentingan penyelidikan.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki mengatakan, penangkapan keduanya sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026. Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH.
“Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB. Dua orang tersangka, menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Pelabuhan Merak,” katanya, Kamis (26/3/2026).
Hengki menerangkan, penangkapan keduanya bermula ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan alat X-ray, terdeteksi adanya benda mencurigakan di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka KB.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mili meter yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” paparnya.
Baca Juga: Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL
Selanjutnya, Hengki menjelaskan motif serta modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu untuk memperoleh keuntungan. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka KB membeli senjata api melalui perantara RH dari SA yang saat ini DPO dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi tersebut, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000,” jelasnya.
Hengki menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. “Kita masih melakukan pendalaman,” tandasnya.
Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dian Setyawan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka KB yaitu satu unit handphone merek Realme C12, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mili meter, dan satu buah tas warna hitam. Sedangkan dari tersangka RH hanya satu unit handphone merek Realme C67.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110,” imbuhnya. (adib)























