SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Baru sepekan mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) justru berakhir di ruang tahanan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penggeledahan.
HS diamankan pada Rabu (15/4) malam. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan.
“Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.
Syarief memastikan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di kediaman Hery di Jakarta dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Ditangkap, Lembaga Minta Maaf ke Publik
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa barang. “Ada alat komunikasi dan lain-lain,” ucapnya
Penetapan tersangka langsung diikuti penahanan. Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol, sebelum digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan aliran dana yang terkait dengan peran Hery. Penerimaan uang itu terjadi pada 2025, saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Uang itu berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.
Perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut, perusahaan diduga tidak menempuh jalur administratif biasa, melainkan melibatkan Hery.
Penyidik menduga keduanya bersama-sama mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Dapat Terus Bertambah
“Sehingga kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.
Koreksi itu dinilai membuka ruang bagi perusahaan untuk menentukan sendiri kewajiban kepada negara—sesuatu yang semestinya tunduk pada ketentuan kementerian. Dalam konstruksi penyidik, rangkaian tersebut menunjukkan adanya intervensi terhadap kebijakan negara melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Atas dugaan tersebut, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi. Dia kini diamankan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Peristiwa ini cepat menyita perhatian karena status jabatan Herry dan jarak penangkapannya yang amat dekat dengan pelantikan. Pada 10 April 2026, Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa bakti 2026–2031 di Istana Negara.
Sebelum menjadi ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Januari 2026. Selama bertugas, ia menangani berbagai isu pelayanan publik, termasuk sektor investasi dan energi.
Di tengah proses hukum itu, data kekayaan Hery turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada Maret 2026 untuk periode 2025, total kekayaan pria kelahiran Cirebon itu tercatat sekitar Rp4,17 miliar. Kekayaan itu antara lain berasal dari aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Cirebon, kendaraan, serta kas dan harta bergerak lainnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Diganjar Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi
Kejagung menyatakan penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang belum terungkap. (rmg/xan)
