SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, sedang melakukan penataan terhadap semua aset yang ada. Hingga saat ini, ada sebanyak 7.833.839 aset yang terdata dengan nominal sebesar Rp31,7 Triliun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi mengatakan, dari hasil pembahasan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemanfaatan aset dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih banyak aset yang harus dilakukan pendataan.
“Berdasarkan rakor antara BPKAD dengan UPT pemanfaatan aset dengaj OPD-OPD, karena memang diakui masih banyak aset-aset tersertifikasi atau belum memiliki alas hak yang harus segera diselesaikan,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Deden menerangkan, tujuan dilakukannya pendataan itu sebagai upaya pemanfaatan agar bisa menambah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena, potensi pendapatan yang selama ini digarap sudah maksimal dan sulit untuk dikembangkan.
“Kenapa harus segera diselesaikan, karena kita berharap dari aset yang dimiliki Pemprov Banten itu bisa menjadi salah satu objek yang dapat meningkatkan pendapatan. Karena kalau masih mengandalkan sumber pendapatan yang ada saat ini sudah mencapai titik klimaks ya, dan pergerakannya stagnan,” tambahnya.
“Makanya kita berupaya memanfaatkan aset-aset yang ada melalui rakor ini,” timpalnya.
Baca Juga: Pegawai Pemprov Banten Tetap Masuk Kerja, Agar Pelayanan Tidak Terganggu
Deden mengatakan, dari jutaan aset itu, ada sekira seribuan lebih aset tanah yang terdaftar sebagai milik Pemprov Banten. Namun, masih banyak tanah milik Pemprov Banten yang belum memiliki alas hak atau belum bersertifikat.
“Dari sekian ribu itu, kurangnya tinggal 149 aset lagi yang belum memiliki alas hak, jadi kurang dari 33 persen lagi dari total aset yang ada,” katanya.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani mengatakan, rakor atau pembuatan roadmap yang dilakukan instansinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 19 tahun 2016 sebagaimana diubah melalui Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang Pengolahan Barang Milik Daerah (BMD).
“Konsep pengelolaan aset disektor publik di Provinsi Banten ini berkembang seiring dengan tekanan untuk mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan aset BMD,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah item barang yang dimiliki sebanyak 7.833.839 barang dan nilai keseluruhannya itu Rp31,7 Triliun. Aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan menambah PAD.
“Diantaranya yang terpenting itu adalah tanah, mengapa menjadi penting, karena tanah itu tidak berlaku unsur penyusutan, jadi harganya akan terus naik setiap tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Diminta Tingkatkan Pelayanan, Sekda Banten: Jajaran RSUD Jangan Anti Kritik
“Tapi berdasarkan nilai perolehannya, jumlah tanah kita itu adalah 1.140 bidang tanah, dengan nilai perolehannya itu sebesar Rp9,4 Triliun. Hal ini menunjukkan besarnya potensi yang bisa kita manfaatkan,” ujarnya. (adib)
























