SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU), berinisial WS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (31/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik menggeledah rumah WS di Kota Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan perkara bermula pada 2021 saat PT APK menetapkan layanan charter pesawat sebagai lini bisnis baru yang kemudian dimasukkan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.
“Per hari ini, Jumat, 31 Juli 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT APK dengan inisial WS yang merupakan Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU),” ujar Teja.
Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun, hasil penyidikan mengungkap PT WSU tidak memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis tersebut.
“PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300,” kata Teja.
Baca Juga: DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Kota Tangerang di Tegal
Meski demikian, PT APK tetap membayarkan dana sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU. Penyidik menemukan pembayaran tersebut dilakukan untuk pelaksanaan kerja sama yang pada kenyataannya tidak pernah terealisasi.
“PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT WSU sejumlah Rp5.490.000.000. Namun kegiatan mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Kejari Kota Tangerang menetapkan WS sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.
Kejari Kota Tangerang menegaskan akan mendalami seluruh fakta hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengoperasian pesawat udara tersebut. (ari)




















