SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, menerima laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Kabupaten Serang yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi.
Ada dua orang yang diduga menjadi korban, mereka merupakan warga Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Tirtayasa.
Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Haerofiatna, mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya kasus tersebut bermula ketika korban mendapat tawaran pekerjaan melalui jalur tidak resmi.
Korban diberangkatkan oleh agen atau perantara, yang diduga tidak menggunakan prosedur resmi penempatan pekerja migran.
“Itu salah satu contoh TPPO, perorangan yang mengiming-imingi pekerjaan oleh seseorang atau perusahaan. Tetapi perusahaan perseorangan itu tidak melalui jalur resmi atau ilegal,” kata Haerofiatna, Selasa (22/9/2026).
Kata Haerofiatna, saat ini terdapat sedikitnya dua kasus warga Kabupaten Serang, yang menjadi perhatian setelah informasinya mencuat. Kedua kasus tersebut, berasal dari Kecamatan Tirtayasa dan Kecamatan Gunungsari.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Namun, dari laporan yang diterima, pihaknya baru menangani secara langsung satu kasus, yakni warga asal Kecamatan Gunungsari yang saat ini berada di Riyadh dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.
Haerofiatna menjelaskan, korban berangkat pada Juli lalu setelah mendapat tawaran pekerjaan melalui salah satu agen yang disebutnya sebagai broker atau calo. Keputusan korban untuk bekerja di luar negeri juga didukung oleh kondisi ekonomi keluarga.
“Karena diiming-imingi, akhirnya mungkin karena faktor ekonomi juga, keluarganya mendukung dia bekerja,” ujarnya.
Persoalan kemudian muncul, setelah korban berada di Riyadh. Salah satunya terkait kemampuan komunikasi dan kompetensi pekerjaan. Korban disebut tidak memiliki kemampuan bahasa yang memadai sehingga mengalami kesulitan berkomunikasi dengan majikan.
“Karena mungkin di sana tidak punya kompetensi, tidak punya keahlian, mungkin tahunya dapur. Salah satu yang harus dimiliki calon imigran itu minimal bahasa,” jelasnya.
Keterbatasan komunikasi tersebut diduga memicu miskomunikasi antara korban dengan majikan, termasuk terkait perintah dan pekerjaan yang harus dilakukan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Meningkat, Pemkab Serang Tingkatkan Kapasitas Relawan PPA
“Karena komunikasi susah, apa yang diperintah, apa yang disuruh tidak sesuai biasanya antara majikan dan ART. Jadi ada miskomunikasi sehingga banyak permasalahan di aspek komunikasi dan pekerjaan,” tandasnya.
Saat ini, DKBPPPA Kabupaten Serang berkoordinasi dengan BP3MI untuk membantu proses pemulangan korban. Namun, Haerofiatna menyebut proses tersebut tidak mudah karena korban diduga berangkat melalui jalur ilegal dan menggunakan visa yang bukan diperuntukkan sebagai visa kerja.
“Kita sedang minta ke BP3MI juga untuk segera dipulangkan. Tapi karena ini ilegal, jalurnya harus bertahap,” ujarnya lagi
Haerofiatna mengungkapkan, informasi awal mengenai kasus tersebut diterima melalui media sosial. Anak korban menghubunginya secara langsung melalui pesan Instagram (DM) untuk meminta bantuan.
“Informasi awal masuk ke Instagram saya. Salah satu anaknya DM ke Instagram saya,” pungkasnya. (sidik)
















