SATELITNEWS.ID, PONDOK AREN—Komplotan pencuri yang menggasak 55 unit televisi di gudang Transmart Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, diringkus aparat Polsek Pondok Aren. Polisi juga menangkap pelaku utama berinisal CH, yang menggasak beragam jenis barang elektronik.
Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa menjelaskan, CH adalah pelaku utama yang melakukan tindakan pencurian dan pemberatan di Gudang Butter Transmart, Pondok Jaya. CH ditangkap tim Buser Polsek Pondok Aren di rumahnya, Cogreg, Parung, Kabupaten Bogor.
Polisi juga masih mengejar dua DPO dari kasus ini, yakni SP, sebagai informan dan RH. Selain CH, polisi membekuk komplotanya berjumlah lima orang yang berstatus penadah barang curian. Kelima orang itu dengan inisial, MR, MS, CR, AA dan HR.
“Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di Transmart,” ujar AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8).
Dalam melakukan aksinya pelaku merangsek ke lokasi dengan cara menjebol tembok yang terbuat dari triplek. Sebelumnya, CH telah menggambar lokasi tersebut dengan cara berpura-pura menjadi konsumen.
“Kondisi pada saat malam hari pada saat sepi, dan pada saat Covid-19,”terangnya.
Aksi ini, kata Riza bukan yang pertama kali. Pelaku telah melakukan pencurian dari Bulan April tepatnya pada saat awal bulan puasa. “55 Televisi dan 10 buah home theater dicuri, kerugian mencapai Rp170 juta,” tuturnya.
Berbekal laporan pihak transmart, polisi melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, dan memeriksa rekaman CCTV. “Kemudian terekam di CCTV seseorang yang sedang membawa televisi dan memasukkan televisi hasil curian tersebut ke mobil Daihatsu Sigra warna putih,” ungkapnya.
Riza melanjutkan Kanit Reksrim Iptu Hitler Napitupulu menelusuri alamat kepemilikan mobil dengan nomor polisi F 1241 RA yang dijadikan alat kejahatan. Setiba di lokasi, tim Buser menangkap CH di lokasi, Kamis (30/7/2020). Kemudian, dari keterangan CH, tim melakukan pengembangan menelusuri barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, CH mengaku menjual hasil curiannya itu ke MS dan CR. Esok harinya, kedua penadah itu dibekuk di lokasi berbeda. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap MD, AA dan HR yang membeli barang barang elektronik tersebut.
“Dan RH statusnya DPO dan ke 6 pelaku. Barang bukti di bawa ke Polsek pondok Aren guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dari kejadian tersebut, CH terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. “1 atas nama Sopian masih DPO, dirinya bertugas sebagai pemberi informasi kepada CH dan mendapatkan komisi,” tutupnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post