SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk menciptakan wilayah Kabupaten Pandeglang terbebas dari minuman keras (Miras) dan perbuatan maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang bersama organisasi masyarakat (Ormas) Relawan Pencagahan Maksiat (RPM) Pandeglang melakukan penggerebekan atau merazia warung-warung yang diduga menjual bebas Miras.
Dalam razia yang dilakukan Sabtu-Minggu (22-23/8) itu, Satpol PP dan RPM berhasil memboyong puluhan botol Miras dari para penjual di Cidangiang, Pasar Pandeglang dan Terminal Kadubanen Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, kegiatan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakannya sudah menjadi kegiatan rutin. Karena kata dia, tak sedikit banyak laporan dari masyarakat banyak muda-mudi yang kerap melalukan perbuatan tidak baik akibat mengkomsumsi Miras.
“Kami intensifkan razia pekat setiap Sabtu dan Minggu. Kami mulai melakukannya dari pukul 22.00 malam sampai 04.30 WIB pagi. Kali ini kami sisir warung-warung yang diduga menjual Miras, dan benar saja tak sedikit warung yang kami dapati menjual Miras,” ungkap Juhanas, Minggu (23/8).
Hasil dari razia pekat yang dilakukannya kata Juhanas yang disapa akrab Jo ini, sedikitnya ada 54 botol miras yang diamankan ke kantor Satpol PP dari para penjual. “54 botol Miras itu terdiri dari warung di Cidangiang sebanyak 31 botol, Pasar Pandeglang 22 botol dan warung sekitar Terminal Kadubanen 1 botol miras. Jadi totalnya ada 54 botol Miras,” jelasnya.
Selain miras, pihaknya juga mengamankan 2 laki-laki sedang mengkomsumsi Miras di Terminal Kadubanen, berikut 2 wanita dan 5 laki-laki yang sedang nongkrong.
Bahkan kata dia, ada 4 orang anak di bawah umur (2 laki-laki dan 2 wanita) yang sedang bersama-sama di Musala Terminal Cadasari, berikut 5 orang muda-mudi (2 wanita dan 3 laki-laki) berhasil diamankan RPM.
“Semua muda-mudi dan anak di bawah umur itu kami bawa ke kantor untuk didata dan diberikan pembinaan, serta diberikan hukuman push up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan menghafal Pancasila. Lalu kami laporkan kepada orang tuanya masing-masing,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Entus Bakti menegaskan, para penjual Miras telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2003 jo Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang pelanggaran Kesusilaan, Miras, Perjudian, dan Penyalahgunaan NAPZA.
“Para penjual Miras melanggar pasal 6 ayat 1 dan 3. Sedangkan yang melakukan aktifitas minum Miras melanggar pasal 6 ayat 2,” ungkapnya.
Entus menjelaskan, para penjual Miras tersebut tidak dapat menunjukan izin perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB), dan menjual alkohol di atas 5 persen.
“Para penjual kami berikan surat pernyataan untuk tidak menjual Miras dan menitipkan Miras itu untuk diamankan di Satpol PP. Apabila para pedagang tersebut dapat menunjukan surat izin menjual miras tersebut, maka akan kami kembalikan puluhan botol miras yang kami amankan,” ungkapnya.
Intinya tambah dia, tujuan dilaksanakan giat patroli khusus adalah menekan peredaean Miras di wilayah Pandeglang, serta menekan angka kriminalitas akibat pengaruh miras yang sangat membahayakan.
“Upaya ini akan terus kami genjot, supaya Pandeglang benar-benar bersih dari peredaran Miras,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post