SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30). Sindikat ini sudah berhasil mencuri 1.080 sepeda motor dalam aksinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka sudah menjalankan kejahatannya selama 6 tahun. Kata Ade, dalam waktu satu hari, para tersangka yang berasal dari Lampung Timur itu sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor. Rata-rata dalam sebulan mereka mencuri 15 sepeda motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjual motor hasil curiannya itu seharga Rp 2 sampai 3 juta per unit.
“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade kepada Satelit News, dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9).
Menurut Ade, salah satu tersangka yang berinisial RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD ini bebas sekitar 7 tahun lalu. Namun, setelah keluar penjara, RD justru kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
“Salah satu di antara mereka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia dibebaskan sekitar 7 tahun yang lalu, ” jelasnya.
Kata Ade, para tersangka mengaku beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya. Menurut Ade, sepeda motor yang sering jadi sasaran biasanya diparkir secara sembarangan tanpa adanya pengawasan.
Baca Juga: Setahun Buron, Pria di Panongan Tangerang Dibekuk Usai Cabuli Anak Rekan Kerja
“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman. Dan mereka beroperasi di Tangerang Raya, Jakarta dan Serang,” ujar Ade.
Ade mengajak kepada semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Dan setiap sepeda motor yang dimikiki harus diawasi serta ditambah kunci pengaman tambahan agar lebih aman. Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian. Jadi untuk masyarakat juga, jangan membeli motor hasil curian atau motor tanpa surat-surat,”terang Ade.
Ade menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kata Ade, saat ini kedua tersangka masih terus diperiksa secara intensif guna mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Para tersangka ini akan dijerat Pasal 364 KUHP. Dan tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” pungkas Ade. (alfian/gatot)

















