SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany meminta KPU Tangsel lebih tegas menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Airin mendesak KPU Tangsel dapat memberikan informasi yang jelas terkait peraturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pasangan calon, tim sukses maupun tim pendukungnya. Sehingga, pada waktu pelaksanaan tahapan Pilkada, peraturan itu dapat dilaksanakan.
Permintaan itu disampaikan Airin di dalam rapat koordinasi tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020. Rapat dilakukan di Puspemkot Tangerang Selatan, Ciputat, Senin (21/9).
”Pak Bambang nanti tolong tahapannya detailkan. Misalnya, nanti ketika penomoran bacalon, jadi Paslon boleh membawa berapa orang atau, membawa siapa saja. Itu harus jelas,” kata Airin kepada Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, kemarin.
Menurut Airin, detail informasi dibutuhkan karena belajar pada tahapan sebelumnya. Karena ada informasi yang tidak jelas, banyak orang yang datang ke KPU Kota Tangsel. Sementara, saat ini Tangerang Selatan masih dalam tahapan PSBB.
”Pro kontra pelaksanaan memang ada. Namun sebagai penyelenggara dipastikan untuk tetap bisa melakukan dengan baik. Tinggal bagaimana kita membentuk kebijakan dengan ketentuan yang sudah direkomendasikan,” ujar Airin.
Airin juga menyampaikan bahwa seluruh penyelenggara harus menerapkan dan melakukan pekerjaan sesuai tugas, pokok dan fungsinya sebagaimana kebijakan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Kecuali, ada kebijakan baru yang mana mungkin mempengaruhi proses Pilkada terutama tanggal pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro yang juga menghadiri acara tersebut menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor calon. Yang mana akan dilaksanakan pada 23 September.
”Pelaksanaannya itu akan dilakukan di Hotel Swissbell Hotel dengan dihadiri oleh KPU yang diwakili oleh komisioner. Kemudian, pasangan calon serta yang terakhir adalah, perwakilan partai,” ujar Bambang.
Nantinya siapapun yang memiliki kepentingan dalam proses pengundian akan menerima kartu tamu sebagai bentuk fisik izin terhadap partisipasinya dalam acara tersebut. Dengan begitu jumlah peserta bisa dibatasi.
Adapun dalam pemenuhan protokol kesehatan, KPU sudah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Medika BSD. Dimana dipastikan seluruh pimpinan KPU beserta stafnya yang mana berjumlah 56 orang dinyatakann negatif Covid-19 melalui tes usap.
Sementara itu, Pemerintah memastikan tetap akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember 2020. Meskipun banyak suara yang mendesak agar pesta demokrasi lokal itu ditunda karena pandemi Covid-19 semakin merajalela.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya sudah bersepakat dengan pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak Desember mendatang.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020,” ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Namun demikian, menjadi catatan bagi politikus Partai Golkar ini adalah hajatan kepala daerah lima tahunan ini harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
”Jadi tetap digelar dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman memastikan, Pilkada tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Itu dilakukan lantaran penyelenggaran pilkada ini berbarengan dengan masa pandemi Covid-19 di tanah air.
“Penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Fadjroel.
Fadjroel mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pilkada serentak tidak bisa ditunda menunggu sampai pandemi Covid-19 di tanah air berakhir.
Untuk diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah mendesak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda. Kedua ormas itu meminta agar Pemerintah terlebih dahulu fokus pada penanganan pandemi Covid-19. (lim/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post