SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Supaya pelaksanaan pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, 9 Desember 2020 mendatang terbebas dari Covid-19, KPU Pandeglang menyiapkan sejumlah fasilitas terkait dengan protokol kesehatan. Salah satunya bilik khusus warga yang memiliki suhu tubuh tinggi.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai menambahkan, bukan hanya sebatas rapid test yang dilakukan KPU Pandeglang. Pihaknya juga tengah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan di tiap-tiap TPS.
“Semua kebutuhan fasilitas protokol kesehatan di tiap-tiap TPS kami sediakan seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh dan lainnya. Tentu saja ini semua agar pelaksanaan Pilkada terbebas paparan Covid-19,” katanya.
Bahkan pihaknya juga menyiapkan bilik khusus atau terpisah. “Fasilitas itu untuk peserta pemilih yang suhu tubuhnya tinggi, jadi kami pisahkan juga,” tandasnya.
Selain itu, KPU juga telah me-rapid test seluruh badan Ad Hoc, baik PPK, PPS, KPPS, sekretariat dan Petugas Ketertiban TPS se-Kabupaten Pandeglang. Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, kegiatan rapid test yang diselenggarakan olehnya wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara di semua tingkatan se Kabupaten Pandeglang.
“Kegiatan rapid test itu sebagai kepatuhan KPU terhadap prinsip kesehatan dan keselamatan, agar pelaksanaan Pilkada terbebas dari Covid 19. KPU konsisten, bahwa setiap tenaga penyelenggara yang akan melayani masyarakat harus teruji non reaktif Covid-19,” kata Nunung, Minggu (29/11).
Nunung mengungkapkan, seluruh badan ad hock yang mengikuti rapid test itu, jumlah totalnya ada 22.494 orang. Adapun pelaksanaannya, kata dia, diatur atau dijadwalkan setiap harinya terhitung dari 26-28 November 2020.
“Alhamdulillah, pelaksanaannya sudah rampung kemarin (Sabtu). Kami laksanakan itu sesuai jadwal selama 3 hari dibagi dua yakni 12 kecamatan di hari pertama dan kedua, dan 11 kecamatan di hari ketiga,” jelasnya.
Lebih jauh lagi Nunung menjelaskan, untuk pengendalian massa di lokasi, KPU telah menerima jadwal dari masing-masing PPK.
“Desain jadwal peserta, kami desain serinci mungkin dengan memperhitungkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk melayani per orangnya. Dalam pantauan kami, per orang hanya menghabiskan waktu antara 3 sampai 5 menit,” pungkasnya.
Jika ada peserta tidak bisa mengikuti di hari yag telah ditetapkan Nunung menegaskan, maka yang bersangkutan dapat mengikuti di hari lain atau di kecamatan lain setelah melakukan konfirmasi ke KPU.
Adapun mengenai hasil rapid tes menurutnya, KPU akan melakukan tindak lanjut jika ditemukan hasil reaktif Covid-19. “Kami telah berkoordinasi dengan gugus tugas untuk penanganan dan tindak lanjut, jika ada peserta dinyatakan reaktif yaitu berupa tes lanjutan atau isolasi,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post