SATELITNEWS.ID, CIPUTAT— Pemerintah Pusat kembali memperketat pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di semua daerah. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menyesuaikan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel Fuad menjelaskan Satgas Covid-19 akan segera menyusun ketentuan kebijakan baru menindaklanjuti surat edaran mengenai ditingkatkannya lagi status PSBB di daerah.
Satgas juga memiliki peran untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai proses 4M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian.
”Kita juga akan mengoptimalisasi 3-T yakni tracking, testing dan treatment,” ujarnya.
Dia menjelaskan, mengenai 3-T ini pihaknya sudah menyiapkan semaksimal mungkin ruang perawatan bagi kasus positif.
Sementara, pengawasan mengenai proses PSBB juga akan kembali dimaksimalkan. Sehingga masyarakat akan lebih segan untuk melakukan pelanggaran PSBB yang akan berlangsung 11 hingga 25 Januari mendatang.
Baca Juga: Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak
“Pemkot akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI,” ujarnya.
Pemkot akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemkot akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Sementara keadaan Tangsel saat ini, dimana angka kematian akibat Covid-19 mencapai 5 persen. Angka ini naik dari sebelumnya yaitu 4,3 persen. Kemudian, angka kesembuhan mencapai 84,4 persen.
Angka-angka tersebut juga dilengkapi dengan angka okupansi ruang isolasi yang kini sudah terisi mencapai 92 persen. Dengan ruang ICU yang sudah digunakan sebanyak 96 persen.
”Dengan keadaan angka tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin, agar bisa pelaksanaan proses pencegahan penularan Covid-19 bisa dilakukan dengan maksimal,” kata dia.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, memastikan pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah pusat soal PSBB ketat. Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dimumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto itu.
Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ajak Hidupkan Nilai Pancasila
“Sikap Pemkot tentunya mengikuti aturan dari pusat,” ujar Benyamin, Kamis (07/1).
Karena itu, Benyamin meminta warga Kota Tangsel untuk juga mengikuti aturan tersebut. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, peraturan itu menjadi tak maksimal saat diterapkan. “Warga harus mematuhi PSBB ketat ini, karena ini untuk kebaikan bersama dalam mengatasi pandemi virus corona,” ujarnya.
Terkait payung hukum kebijakan baru itu, Benyamin mengatakan Bagian Hukum Pemkot Tangsel yang akan mengurusnya. (jarkasih)

















