SATELITNEWS.ID, SERANG–Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai mempunyai hubungan yang baik dengan ulama, jawara, dan tokoh masyarakat saat menjabat Kapolda Banten. Hal ini diungkapkan Ketua Yayasan Tebuireng 08 Serang, KH Ahmad Qizwini.
Menurutnya, Listyo saat menjabat sebagai Kapolda Banten turut menerjunkan 60 personelnya untuk membantu proses pembuatan bangunan lantai dua Yayasan Tebuireng 08 Serang, Banten.
“Gedung utama dibangun tahun 2017 saat Pak Sigit jadi Kapolda. Bangunan ini menjadi saksi bisu bagaimana Pak Sigit ikut terlibat langsung membantu proses pembuatannya,” kata Ahmad dalam keterangannya, Minggu (17/1).
Ahmad mengungkapkan, 60 lebih personel yang ikut membangun pesantren itu secara langsung diinstruksikan oleh Sigit. Dia membeberkan, Sigit merupakan sosok yang peduli dengan tokoh agama dan pesantren.
Ahmad menyatakan, dalam proses pembangunan pesantren, Sigit tak banyak bicara. Namun ketika pesantren itu membutuhkan bantuan, Sigit dinilai langsung sigap membantunya.
“Itulah kenapa Pak Sigit sangat dekat dan dicintai para ulama serta masyarakat Banten. Meski beliau non muslim tapi prilaku dan perbuatannya seperti muslim. Sangat jarang sosok polisi seperti beliau,” ungkapnya.
Baca Juga: LPSK Tolak Sony Sanjaya, Penyidikan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Ahmad menyebut Sigit juga sangat perhatian dengan kegiatan agama. Menurutnya hal itu dibuktikan melalui kehadiri dirinya pada setiap acara keagamaan. “Kesan saya selama beliau jadi kapolda luar biasa. Sulit sekali menemukan keburukan beliau,” ujar Ahmad.
Karena itu, Ahmad mendukung keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Komjen Pol Listyo Sigit sebagai calon tunggal Kapolri.
“Insyaallah Polri akan lebih baik dan dicintai masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tujuh catatan mengenai sederet pekerjaan yang menanti Kapolri baru. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri. Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.
’’Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibandingkan 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan,’’ kata Edwin pada Minggu (17/1).
Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar FPI. ’’Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,’’ ujarnya seperti diberitakan jawapos.com.
Baca Juga: Kasus Mantan Jampidsus Febri Dilimpahkan Bertahap
Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir. Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan “take down”, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.
’’Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini ialah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya,’’ kata Edwin.
Ketiga, bagaimana pendekatan restorative justice yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang over kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas. Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana,” ucap Edwin.
Keempat, bagaimana upaya Kapolri memerangi korupsi di korpsnya seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa. ’’Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik,’’ ujarnya.
Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional. Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31,75 persen dibandingkan 2019. ’’Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya,’’ kata Edwin.
Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya. ’’Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan,’’ harapnya.
Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme. Harapannya, kolaborasi itu dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.
Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat. (jpg/gatot)
























