SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dua penambangan pasir di Desa Tambak, Kecamatan Cibadak dan Desa Pasindangan Kecamatan Cileles terpaksa disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak. Keduanya tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan sehingga memaksa petugas bersikap tegas.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak Anna Wahyudin mengatakan, dua penambangan yang informasinya telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun itu disegel Satpol PP karena diduga belum mengantongi izin. Kata Anna, pihaknya akan memanggil kedua pengusaha untuk memastikan apakah tambang itu sudah berizin atau belum.
“Saat di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya, jadi kami duga tambang itu belum berizin kemudian dilakukan penyegelan. Kami sudah minta mereka datang kalau memang sudah berizin, membawa dokumen perizinannya,” terang Anna, saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Dia menjelaskan, lantaran tidak bisa menujukkan kelengakapan dokumen, kedua tambang pasir itu diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 2/ 2015 Pasal 7 ayat 2 tentang Penyelanggaraan Perizinan dan Non Perizinan. “Penyegelan terhadap dua pertambangan pasir di Desa Tambak dan Desa Pasindangan, itu kita lakukan pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021,” ujar pria yang biasa disapa akrab Anong.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, ketegasan yang dilakukan anggotanya semata-mata untuk menertibkan para pelaku usaha yang tidak mau mematuhi aturan. Oleh karenya, siapapun yang bermain dengan aturan akan ditertibkan. “Silakan menanamkan modalnya di Lebak, tapi ingat patuhi aturanya. Jangan seenaknya saja mengambil keuntungan tapi tidak mengikuti aturan ya kita tutup,” pungkasnya.(mulyana/made)
