SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Merasa tanahnya direbut oleh PT. Bumi Banten Raya (BBR) yang diduga tak berizin, sejumlah warga Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang dan DPRD Pandeglang, Rabu (17/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan Satelit News, sejumlah massa yang membawa keranda mayat, bebegig (patung) sawah, poster dan spanduk kecaman yang bertuliskan “usir PT. BBR dari bumi Angsana, tindak tegas oknum yang terlibat dengan PT. BBR, innalilahi telah mati hati nurani Pemerintah, selamatkan tanah kami”. Setelah berorasi di depan kantor Setda Pandeglang menyampaikan keluh kesah yang dihadapinya, massa juga menutut agar Pemkab Pandeglang menindak tegas PT. BBR yang diduga bodong tersebut.
Lantaran tak ada satu orang pun pejabat yang menemui dan menanggapi aksi massa ini, akhirnya massa mengadukan nasibnya ke pimpinan dan anggota DPRD Pandeglang. Beberapa menit melakukan orasi, massa langsung disambangi Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV DPRD Pandeglang, yang didampingi oleh Ketua Komisi I beserta anggotanya. Usai berdiskusi panjang, akhirnya pimpinan DPRD beserta anggotanya, menyepakati atau mendatangani pakta integritas yang disodorkan oleh massa aksi.
Salah seorang petani, Jahidi mengungkapkan, sudah 10 tahun persoalan dia bersama warga lainnya terkatung-katung. Bahkan dalam memperjuangkan tanahnya yang direbut PT. BBR itu ,pernah berurusan dengan pihak kepolisian.
“Jelas kami warga Sumurlaban merasa dirugikan oleh PT. BBR. Padahal kontrak hanya 7 tahun, akan tetapi pengakuan PT. BBR selama 25 tahun. Jelas kami tak merasa mengontrakan selama itu. Kami juga belum pernah menjual belikan tanah tersebut, tapi malah dibicarakan dijual,” ungkap Jahidi usai berorasi, Rabu (17/2).
Dari tahun 2010 sampai tahun 2021, tanah milik warga itu masih dikuasai oleh PT. BBR. Maka dari itulah, dia bersama warga lainnya mengadukan persoalan itu melalui unjuk rasa ke Pemkab Pandeglang dan DPRD Pandeglang.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset
“Kami merasa keberatan dengan keberadaan PT. BBR, dan tolong segera dibubarkan dari bumi Kecamatan Angasana. Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan. Lahan kami hanya segitu-gitunya telah direbut. Tolong pikirkan nasib kami masyarakat Sumurlaban,” harapnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unma Banten Pandeglang, Jefri Nugroho menambahkan, selain merebut tanah warga, PT. BBR yang bergerak di bidang industri kayu diduga tak mengatongi izin dari Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, namun tetap beroperasi.
“PT. BBR itu biadab. Karena selain merebut tanah warga, ternyata bodong atau tak punya izin tetapi tetap beroperasi. Maka dari itu, kami minta agar para pihak terkait di Pemkab Pandeglang, khususnya DPMPTSP dan Satpol PP sebagai penegak Perda agar segera menindak tegas perusahaan tersebut,” desaknya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, sebelum warga melakukan unjuk rasa ke kantornya, pihaknya sudah membahas persoalan atau keluhan masyarakat yang disampaikan tersebut.
“Kami sudah mendengar aspirasi sebelum melakukan demo. Kami juga tidak diam. Kami sudah menindaklajuti melalui komisi I. Bahkan, pihak DPMPTSP sudah menyampaikan bahwa perusahaan itu tak berizin. Kami juga sudah tegaskan agar Pemkab menindak tegas,” kata Udi dihadapan massa aksi.
Udi juga menegaskan, dalam waktu dekat melalui Komisi I DPRD Pandeglang, bakal memanggil para pihak termasuk masyarkat yang merasa dirugikan atas ulah perusahaan tersebut. “Pokoknya kami tidak akan diam, kami akan membela rakyat. Dalam waktu dekat kami jadwalkan memanggil para pihak untuk membahas perkara ini,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Baca Juga: Untuk Optimalkan Capaian Pajak Daerah, DPRD Pandeglang Minta Bapenda Terus Berinovasi
