Jumat, 3 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pakar Digital Usul Dibentuk Dewan Etik Media Sosial

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 18 Feb 2021 09:51 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Digital Usul Dibentuk Dewan Etik Media Sosial

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada yang belum terpenuhi. Bahkan, ada ketakutan ketika hendak melakukan kritik di media sosial.

Pakar Digital dan Media Sosial, Anthony Leong mengatakan terkait penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik.

“Keberadaan UU ITE yang rancu dan pasal karet membuat UU ini rentan disalahgunakan. Memang kadang diskusi di media sosial perlu disikapi dengan dewasa, karena jika tidak makin banyak masyarakat yang akan saling melapor ke polisi. Kami mendukung revisi UU ITE bisa segera dieksekusi karena bisa berdampak pada indeks demokrasi kita,” ujar Anthony kepada wartawan, Rabu (17/2).

Anthony juga mengapresiasi pemikiran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengedepankan edukasi, sifat persuasi, dan kemudian mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

“Ini sangat baik dalam kehidupan demokrasi kita. Menurut saya, memang perlu sekali adanya dewan etik hingga pedoman yang jelas sebelum masalah berpendapat ini dibawa ke ranah hukum. Karena saat ini dunia digital sudah sangat berkembang, masyarakat sudah semakin meningkat dalam menggunakan media sosial untuk berkomunikasi,” katanya.

Anthony menilai mungkin perlu adanya review hingga revisi dalam UU ITE ini karena terlalu luasnya aturan bisa sangat membahayakan dalam proses demokrasi. Hal itu bisa membuat proses demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik.

Baca Juga: Membatasi untuk Melindungi: Pentingnya Aturan Media Sosial bagi Remaja

“Semoga cepat direvisi karena The Economist Intelligence Unit (EIU) baru saja merilis Laporan Indeks Demokrasi 2020. Penurunan indeks ini harus dicermati dengan baik,” ungkapnya.

Anthony juga sangat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri khususnya untuk menegakkan aturan yang ada bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, dan beretika. “Termasuk agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya tetap sesuai aturan,” pungkasnya.

BeritaTerbaru

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut menanggapi wacana revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalangan nahdiyin itu berharap perubahan regulasi itu tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas, dalam di Jakarta, Rabu (17/2).

Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya aturan tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Karena, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Evaluasi Banjir Tanah Tingal

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai “hate speech” (ujaran kebencian), “fake news”, dan semacam-nya.

Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” tuturnya.

Artinya, lanjut Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, ‘review’ parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” tukasnya. (jpg/gatot)

Tags: dewan etikmedia sosialpakar digital
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan
Nasional

Listrik Jawa Mulai Stabil, Pemadaman Bergilir Ditekan

Senin, 22 Jun 2026 16:24 WIB
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut
Nasional

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut

Minggu, 21 Jun 2026 13:12 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Koeman Mundur Usai Gagal di Piala Dunia, Nagelsmann Enggan

Rabu, 1 Jul 2026 20:56 WIB
Ikuti Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Ikut Orang Tua Hadir di Hajatan, Jari Balita di Ciledug Tersangkut Seng

Minggu, 28 Jun 2026 18:21 WIB

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Di PT Adis Balaraja, Gubernur Banten Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Kamis, 2 Jul 2026 21:25 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Jumat, 3 Jul 2026 07:18 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.