SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada yang belum terpenuhi. Bahkan, ada ketakutan ketika hendak melakukan kritik di media sosial.
Pakar Digital dan Media Sosial, Anthony Leong mengatakan terkait penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik.
“Keberadaan UU ITE yang rancu dan pasal karet membuat UU ini rentan disalahgunakan. Memang kadang diskusi di media sosial perlu disikapi dengan dewasa, karena jika tidak makin banyak masyarakat yang akan saling melapor ke polisi. Kami mendukung revisi UU ITE bisa segera dieksekusi karena bisa berdampak pada indeks demokrasi kita,” ujar Anthony kepada wartawan, Rabu (17/2).
Anthony juga mengapresiasi pemikiran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengedepankan edukasi, sifat persuasi, dan kemudian mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
“Ini sangat baik dalam kehidupan demokrasi kita. Menurut saya, memang perlu sekali adanya dewan etik hingga pedoman yang jelas sebelum masalah berpendapat ini dibawa ke ranah hukum. Karena saat ini dunia digital sudah sangat berkembang, masyarakat sudah semakin meningkat dalam menggunakan media sosial untuk berkomunikasi,” katanya.
Anthony menilai mungkin perlu adanya review hingga revisi dalam UU ITE ini karena terlalu luasnya aturan bisa sangat membahayakan dalam proses demokrasi. Hal itu bisa membuat proses demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik.
“Semoga cepat direvisi karena The Economist Intelligence Unit (EIU) baru saja merilis Laporan Indeks Demokrasi 2020. Penurunan indeks ini harus dicermati dengan baik,” ungkapnya.
Anthony juga sangat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri khususnya untuk menegakkan aturan yang ada bisa menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, dan beretika. “Termasuk agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut menanggapi wacana revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kalangan nahdiyin itu berharap perubahan regulasi itu tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.
“Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” kata Ketua PBNU Robikin Emhas, dalam di Jakarta, Rabu (17/2).
Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya aturan tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Karena, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.
“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai “hate speech” (ujaran kebencian), “fake news”, dan semacam-nya.
Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.
“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” tuturnya.
Artinya, lanjut Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.
“Hemat saya, ‘review’ parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” tukasnya. (jpg/gatot)