SATELITNEWS.ID, SERANG–Hingga tahun 2021, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada sebanyak 436 ribu lebih Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Pihaknya akan mengukur kinerja Ormas tersebut. Karena, banyak juga diantaranya yang sudah tidak aktif.
Demikian diungkapkan Kasubdit Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas Kemendagri, Ibrahim Malik, saat menjadi narasumber dalam acara Implementasi Perppu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, Terkait Organisasi Kemasyarakatan, di Aula Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Senin (8/3).
“Kami ingin mengetahui kinerja Ormas. Makanya, kami akan mengukur indikator keaktifan Ormas itu. Pengukuran ini, bagian dari impelementasi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Malik, Senin (8/3).
Katanya, hal yang paling mendasar pelaksanaan program pengukuran kinerja Ormas yaitu, lantaran banyaknya Ormas yang sudah tidak aktif. Yang diperkuat dengan temuan Kemendagri tahun lalu, saat menyurvei 2.131 Ormas.
“Termasuk permintaan Bappenas, untuk mengukur kinerja sebanyak 436 ribu ormas yang terdaftar di Kemendagri. Catatan kami, tahun lalu dari 2.131 Ormas, yang ditemukan hanya 308. Sisanya, kami tidak tahu. Apakah sudah bubar, atau pindah. Yang jelas, tidak pernah ada pemberitahuan,” tambahnya.
Menurutnya, ada dua bagian yang menjadi parameter dalam mengukur kinerja Ormas itu diantaranya, profil Ormas dan mengenai sejauh mana kinerja Ormas yang akan dilakukan melalui dua variabel, terdiri atas sumberdaya dan program.
Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten
“Sumberdaya itu berkaitan dengan, kepemilikan kantor atau sekretariat, karyawan, pendapatan, pelaporan keuangan dan variabel lainnya. Sedangkan program, meliputi rencana program jangka pendek, menengah dan jangka panjang, pelaksanaan program, manfaat, serta hal lainnya,” ujar Malik lagi.
Dari parameter itu tambahnya, nanti akan diketahui berapa skor masing-masing Ormas. Kemendagri juga, menjanjikan penghargaan bagi Ormas yang aktif dan memiliki kinerja baik. Sedangkan Ormas yang tidak aktif, maka dinilai tidak melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat.
“Jika dianggap aktif dan kinerjanya baik, berpotensi mendapat reward. Kalau dianggap tidak melaksanakan pemberdayaan masyarakat, kemungkinan bisa dicoret,” sambungnya.
Dalam kegiatan ini juga, menghadirkan narasumber dari KemenkumHAM, yang memaparkan jenis Ormas, cara mendaftarkannya, serta teknis pembentukannya. “Yang jelas, mendaftarkan Ormas dapat dilakukan secara online untuk kemudian dibuatkan AHU-nya melalui notaris,” sebut Eris, perwakilan dari KemenkumHAM Perwakilan Banten.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Sosial Ekonomi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten, Trihastuti menambahkan, Ormas yang memiliki indeks pengukuran kinerja baik, salah satu penghargaannya kemudahan mendapatkan bantuan hibah.
“Itu juga perlu tahapan ketat. Yang pasti, semua melalui tahapan dan berbagai pertimbangan. Bagi yang tidak aktif, dapat dicoret dari daftar,” ujar Tri.
Baca Juga: Akses Rumah Warga di Pondok Aren Ditutup Tembok Kelompok Ormas
Ditambahkannya, pengukuran indeks kinerja itu makin mendesak, karena dari 183 Ormas yang ada di Banten juga belum pernah teruji kinerjanya. Oleh karena itu, diharapkan Ormas juga berkomitmen dalam memberdayakan masyarakat.
“Salah satu fungsi Ormas, menjadi kepanjangan tangan pemerintah. Sehingga, perlu diketahui dan divalidasi berapa Ormas yang aktif dan terdaftar,” imbuhnya. (mardiana)
























