SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Menko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto menyebut, hal ini berdasarkan evaluasi PPKM mikro dalam 8 minggu terakhir.
“PPKM dilanjutkan dua minggu ke depan dari 9 sampai 22 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Senin (8/3).
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan, hasil keputusan penerapan PPKM Mikro ini juga menambah tiga provinsi baru. Mereka yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Selanjutnya masuk Kaltim, Sulsel, dan Sumut,” imbuhnya.
Airlangga mengungkapkan, selama delapan pekan pelaksanaan PPKM, pihaknya mengklaim kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan. Sebanyak 3 dari 7 provinsi berhasil menurunkan persentase kasus aktif dan secara nasional, kasus aktif turun 1,5 persen.
Airlangga menyebut, pemerintah juga telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro. Adapun aturan tersebut tertera melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021.
Sementara, parameternya untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro masih sama yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Parameter kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan RS di atas 70 persen.
Sementara itu, dalam PPKM berskala mikro, aturan kegiatan masyarakat masih sama, kecuali pada transportasi umum maksimal 50 persen. Airlangga Hartarto mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS), aparatur negara dalam hal ini TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dan BUMN tetap dilarang bepergian keluar kota pada masa libur panjang pekan ini yaitu, 10 hingga 14 Maret 2021. Pegawai swasta juga diimbau tak berkegiatan ke luar daerah selama PPKM Mikro.
“Pelarangan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra’ Miraj dan hari raya Nyepi yang berlangsung 10-14 Maret 2021,” ujarnya.
Sementara, untuk fasilitas umum (fasum) mulai diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan peraturan oleh daerah. “Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ucapnya.
Airlangga menuturkan, selama ini fasum yang terkait dengan kegiatan sosial dan budaya masih dilarang supaya tidak memicu kerumunan. “Selain itu fasilitas lain seperti moda transportasi umum masih beroperasi dengan kapasitas terbatas,” imbuhnya.
PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Sementara, pelaksanaan PPKM Mikro yang diperpanjang hingga 22 Maret 2021 juga akan diperluas ke tiga provinsi. Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. (jpg/gatot)