SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satpol PP Kota Tangerang mengakui jika jajarannya kesulitan dalam mengawasi serta menindak praktek prostitusi di apartemen. Mereka berdalih keterbatasan akses untuk dapat masuk ke apartemen tersebut.
“Kami memiliki keterbatasan untuk mengungkap, karena kalau kami masuk apartemen ada batasannya, karena itu tempat hunian, ada privasi,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk Satpol PP Kota Tangerang, Agapito De Araujo Jumat (12/3).
Kendati demikian, jajarannya sempat beberapa kali merazia praktek ini di apartemen, namun itu pun tak bisa maksimal karena keterbatasan akses masuk. Sehingga penggeledahan kamar hanya seperlunya saja. “Kita punya peraturan daerah untuk melakukan penertiban di hotel-hotel melati. Sebenarnya bisa juga untuk di apartemen tapi kami merasa riskan karena terkendala privasi penghuninya. Kami tidak tahu mana penghuni tetap dan mana penyewa sementara, karena di manajemen yang terdaftar penghuni semua,” katanya.
Satpol PP juga masih terkendala oleh keterbatasan teknologi karena disinyalir praktik prostitusi di apartemen menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial. “Kalau dari kepolisian mungkin punya aplikasi untuk melihat itu, jadi informasinya lebih akurat, kami belum. Hanya tertangkap tangan di hotel karena bukan suami istri kami bawa ke kantor,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh Satelit News, sepanjang 2020 lalu dalam operasi penertiban penegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran Satpol PP sudah menindak sebanyak 102 pelanggar. Sementara, di Januari hingga Februari sudah menindak 24 pelanggar.
Menurut Agapito, para pelanggar rata adalah pasangan selingkuh dan PSK yang melakukan aksinya di hotel-hotel melati. “Yang kita tindak PSK, pasangan selingkuh, pacaran dan pemandu karaoke,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
Sementara, Kepala Bidang Penegakkan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pihak kini terus memantau kegiatan di Aplikasi percakapan Mi Chat. Dimana, para petugas melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk membongkar praktek ini. (Irfan/jarkasih)
























