SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Setelah melalui pemeriksaan, AD (44) warga Kecamatan Wasalam, Kabupaten Lebak, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan cabul terhadap korbannya, AT (18), yang tak lain adalah anak tirinya.
Pria yang berprofesi wiraswasta ini, dijerat Undang – Undang (UU) Perlindungan Anak dan kini mendekam di jeruji besi tahanan Mapolres Lebak. “Setelah menjalani pemeriksaan intensif, betul AD telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali. Maka polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono, Senin (15/3).
Berdasarkan keterangan pelaku tambahnya, awal mula kasus ini adalah, saat korban merasa gatal-gatal dan mengadu ke ibunya. Rupanya percakapan itu didengar pelaku. Pelaku-pun menawarkan diri untuk mengobatinya, dan meminta korban masuk kamar pada malam hari. Tak disadari, korban-pun menyanggupi pengobatan yang dilakukan oleh pelaku.
Pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya, dan menggantinya dengan kain sarung, serta menutup mata korban. “Aksi bejat pelaku, diawali meraba pipi korban dan berkata ‘cu cicing ulah gandeng’ (cu diam jangan berisik). Pelaku-pun meraba dan memeras payudaranya, lalu pelaku menindih dan memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban, dengan berkata ‘cicing nyah meh sembuh atel na’ (diam yah biar cepat sembuh gatalnya),” terang Indik, menirukan pelaku.
Tak sampai disitu, aksi bejat pelaku dengan dalih ingin membantu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Pelaku-pun menjadwalkan aksi bejatnya setia malam Jumat.
“Perbuatan pelaku tidak hanya satu kali, melainkan sebanyak enam kali dan dilakukan setiap malam Jumat, dengan dalih agar penyakit yang diderita korban cepat sembuh,” ujar Indik lagi.
Baca Juga: Guru Diduga Cabuli Siswa, Dindikbud Tangsel Ajukan Pemeriksaan Khusus
Layaknya ritual, paska digauli korban diminta mandi air yang dicampuri bunga. Hal itu diduga, sebagai langkah atau kedok, agar korban tidak curiga. Parahnya, ada ancaman agar korban tidak memberitahukan kejadian (pelecehan seksual) kepada ibunya.
“Korban diminta mandi kembang, dan pelaku sering memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan ke ibunya, pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika sampai diadukan,” terang Indik.
Dari tangan pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti (BB) berupa satu kain sarung warna cokelat motif batik, satu kain samping warna cokelat motif batik, satu baju warna hijau bahan rajut, satu celana bahan panjang warna abu-abu, satu buah BH warna abu-abu, dan satu buah celana dalam polos warna cokelat.
“Tersangka berikut barang buktinya, sudah kita amankan. Namun kita masih mendalami tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AD (43) warga, Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan Polisi. Lantaran, ia tega menyabuli anak tirinya AT (18), dengan berpura-pura mengobati penyakit yang di derita korban.
Informasi yang dihimpun, korban yang saat itu berusia 15 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengan Atas (SMA) menderita penyakit gatal-gatal. AD berusaha mengobatinya, namun rupanya menjadi kesempatan pelaku untuk menggauli korban.
Baca Juga: 9 Wali Murid Polisikan Guru Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Tangsel
Tak tanggung tanggung, AD sudah menggauli anak tirinya tersebut hingga lima kali. Perbuatan pelaku, akhirnya diketahui oleh ayah kandung AT, yakni AW (58), setelah mendapat cerita dari anaknya. Tak terima atas perlakuan bejad itu, ayah kandung korban-pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/3) lalu.
Kapolsek Wanasalam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudedi, membenarkan adanya laporan aduan terkait kasus dugaan pencabulan ayah kepada anak tirinya. “Iya, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh pelaku AD terhadap AT,” kata AKP Sudedi, melalui telepon selulernya, Minggu (14/3).
Berdasarkan laporan tambahnya, dugaan pencabulan itu dengan cara pelaku berpura – pura ingin mengobati AT, karena korban punya penyakit gatal – gatal pada kulit. Setelah korbannya masuk ke dalam kamar tidur, kemudian pelaku menggauli korban.
“Pelaku menggauli korban sebanyak lima kali, tahun 2018 sebanyak 3 kali dan tahun 2019 dua kali. Ayah kandung korban yang melaporkan ke polisi. Karena tak terima, AT anak kandungnya dicabuli oleh pelaku,” tambahnya.
Usai menerima laporan, anggota Polsek Wanasalam langsung bergerak ke rumah pelaku. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti saat pelaku menyabuli korban. “Setelah cukup bukti, pelaku digelandang ke Unit PPA Polres Lebak,” tandasnya. (mulyana/mardiana)
























