Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kafe di Kota Tangsel Diizinkan Gelar Konser dan Live Musik

Oleh Jarkasih
Selasa, 16 Mar 2021 09:08 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Kafe di Kota Tangsel Diizinkan Gelar Konser dan Live Musik

NONGKRONG: Para pengunjung sedang menikmati jajaran di sebuah kafe. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kafe-kafe yang ada di Kota Tangerang Selatan mendapat kelonggaran untuk menggelar konser dan live musik. Meski mengizinkan, namun Pemerintah Kota Tangsel tetap memberikan sejumlah persyaratan sesuai protocol kesehatan covid-19.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021), Dinas Pariwisata menerbitkan surat edaran tentang perizinan kegiatan kesenian musik itu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pada mulai 9 Maret – 22 Maret 2021.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus, mengatakan, pertunjukan musik dapat digelar di wilayah yang termasuk dalam zona kuning dan zona hijau. Usaha pariwisata sektor Daya Tarik Wisata, MICE dan Musik dapat menyelenggarakan kegiatan (event) dalam bentuk kegiatan live music dengan mematuhi peraturan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat

“Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti tercantum pada Surat Edaran nomor 440/1279/Daya Tarik.Par,” ujar Heru, Senin (15/3/2021).

Ada 21 item persyaratan yang harus dipenuhi pengelola kafe dalam Surat Edaran tersebut. Beberapa diantaranya disebutkan, kegiatan live music yang diperbolehkan dibatasi dengan jumlah personil/musisi maksimal enam orang yang terdiri dari penyanyi, host dan pemain music diluar crew. Kegiatan jam operasional live music dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian, penyelenggara dan/atau penanggung jawab kegiatan live music bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer yang cukup serta penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Selanjutnya, Penyelenggara/penanggung jawab, penyanyi/personil / musisi, crew dan pengunjung/penonton/tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pada tempat cuci tangan air mengalir/ hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Penyelenggara wajib membatasi kapasitas pengunjung/penonton/tamu paling banyak 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal ruangan dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar pengunjung/penonton/tamu minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Seragam Khas Sekolah Digratiskan, Dibayar Pemkot Tangsel Lewat BOS

Penyelenggara wajib membatasi kapasitas panggung/stage maksimal 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal panggung dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar personil/enyanyi minimal 1,5 meter. Penyelenggara wajib membuat pembatas antara panggung/stage/penyanyi dengan pengunjung/penonton/tamu dan menjamin tersedianya sirkulasi udara yang baik.

Penyelenggara wajib melakukan disinfeksi (pembersihan dengan disenfektan) terhadap semua barang/peralatan setelah terpasang di panggung sebelum digunakan untuk pertunjukan. Dilarang kontak fisik badan dengan sesama pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) termasuk dengan pengunjung/penonton/tamu secara langsung. Pengunjung/penonton/tamu dilarang naik ke panggung. Penyelenggara wajib mengganti filter (sarung) microphone dan melakukan disinfeksi grill microphone setiap selesai digunakan masing-masing orang.

BeritaTerbaru

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Kementerian LH Layangkan Gugatan Perdata Rp 27 Miliar Kasus Cisadane

Minggu, 14 Jun 2026 19:38 WIB
Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Apresiasi Pendonor, Pemkab Tangerang Gratiskan Biaya Transfusi Darah di RS

Minggu, 14 Jun 2026 19:29 WIB
Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Kak Herman dalam Kenangan: Membina, Mengabdi, dan Menginspirasi Anak Muda

Minggu, 14 Jun 2026 16:20 WIB

“Disarankan satu microphone untuk satu orang pengguna. Pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) wajib menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” ujarnya.

Penyelenggara wajib menjaga dan membatasi volume sound system dalam batas yang wajar. “Pengaturan izin dan pemberitahunan kegiatan live music juga di atur dalam Surat Edaran tersebut,” terangnya.

Monitoring serta pengawasan penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan live music juga wajib dilakukan. Khusus untuk acara event dan konser selain kegiatan live music, mengikuti panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di penyelenggaraan kegiatan dan MICE serta ketentuan yang diatur secara tersendiri.

“Kegiatan live music di rumah tinggal/perumahan/permukiman pada acara-acara tertentu khusus acara resepsi pernikahan/khitanan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tetap dihentikan sampai dengan pengaturan lebih lanjut oleh Satuan Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait,” jelas Heru.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Siapkan Intervensi Jika Harga Pangan Naik Jelang Iduladha

Selanjutnya penyelenggara wajib membentuk Satuan Tugas COVID-19 di pada setiap kegiatan live music yang dilengkapi Ban Lengan Satuan Tugas COVID-19. Dan terakhir, wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra/client dan pengunjung di lingkungannya. (jarkasih)

Tags: dinas pariwisata tangseljam operasional dibatasipemkot tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026
Bola & Sport

Kota Tangerang Pimpin Klasemen Sementara Popda Banten 2026

Minggu, 14 Jun 2026 16:08 WIB
Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom
Headline

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi
Headline

Gudang Obat Keras Ilegal di Kota Tangerang Terbongkar, 135 Ribu Butir Pil Disita Polisi

Minggu, 14 Jun 2026 14:17 WIB
IMG_20260614_105443
Kota Tangerang

PMI Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Golongan Darah Gratis pada Hari Donor Darah Sedunia

Minggu, 14 Jun 2026 10:58 WIB
IMG_20260613_191707
Headline

Gagal Curi Mobil Boks, 2 Pelaku Ditangkap Polres Metro Tangerang

Sabtu, 13 Jun 2026 19:20 WIB
Ketua DPRD Usul Retribusi Sampah Terintegrasi dengan Tagihan PDAM
Headline

Cegah Tawuran Pelajar,DPRD Kota Tangerang Usulkan Satgas Khusus Awasi Medsos

Sabtu, 13 Jun 2026 18:33 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Anggaran Tersendat, 62 SPPG di Kabupaten Tangerang Setop Operasi

Kamis, 11 Jun 2026 17:25 WIB
Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Kenaikan Obat Komersial Dibatasi 20 Persen

Minggu, 14 Jun 2026 19:06 WIB
Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Pelaku Masih Buron, Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Cipondoh Minta Bantuan Masyarakat

Rabu, 10 Jun 2026 17:14 WIB
IWAPI Banten Gandeng Tiga Kementerian untuk Perkuat Pengusaha Perempuan dan UMKM

IWAPI Banten Gandeng Tiga Kementerian untuk Perkuat Pengusaha Perempuan dan UMKM

Senin, 8 Jun 2026 19:29 WIB
Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini

Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini

Selasa, 9 Jun 2026 18:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.