Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kafe di Kota Tangsel Diizinkan Gelar Konser dan Live Musik

Oleh Jarkasih
Selasa, 16 Mar 2021 09:08 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Kafe di Kota Tangsel Diizinkan Gelar Konser dan Live Musik

NONGKRONG: Para pengunjung sedang menikmati jajaran di sebuah kafe. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kafe-kafe yang ada di Kota Tangerang Selatan mendapat kelonggaran untuk menggelar konser dan live musik. Meski mengizinkan, namun Pemerintah Kota Tangsel tetap memberikan sejumlah persyaratan sesuai protocol kesehatan covid-19.

Diketahui, pada Jumat (12/3/2021), Dinas Pariwisata menerbitkan surat edaran tentang perizinan kegiatan kesenian musik itu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang pada mulai 9 Maret – 22 Maret 2021.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus, mengatakan, pertunjukan musik dapat digelar di wilayah yang termasuk dalam zona kuning dan zona hijau. Usaha pariwisata sektor Daya Tarik Wisata, MICE dan Musik dapat menyelenggarakan kegiatan (event) dalam bentuk kegiatan live music dengan mematuhi peraturan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat

“Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti tercantum pada Surat Edaran nomor 440/1279/Daya Tarik.Par,” ujar Heru, Senin (15/3/2021).

Ada 21 item persyaratan yang harus dipenuhi pengelola kafe dalam Surat Edaran tersebut. Beberapa diantaranya disebutkan, kegiatan live music yang diperbolehkan dibatasi dengan jumlah personil/musisi maksimal enam orang yang terdiri dari penyanyi, host dan pemain music diluar crew. Kegiatan jam operasional live music dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian, penyelenggara dan/atau penanggung jawab kegiatan live music bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer yang cukup serta penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Selanjutnya, Penyelenggara/penanggung jawab, penyanyi/personil / musisi, crew dan pengunjung/penonton/tamu wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pada tempat cuci tangan air mengalir/ hand sanitizer, menjaga jarak dan tidak melakukan kerumunan. Penyelenggara wajib membatasi kapasitas pengunjung/penonton/tamu paling banyak 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal ruangan dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar pengunjung/penonton/tamu minimal 1,5 meter.

Baca Juga: Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Penyelenggara wajib membatasi kapasitas panggung/stage maksimal 50 persendari daya tampung/kapasitas maksimal panggung dengan ketentuan tetap menjaga jarak dan membuat tanda batas antar personil/enyanyi minimal 1,5 meter. Penyelenggara wajib membuat pembatas antara panggung/stage/penyanyi dengan pengunjung/penonton/tamu dan menjamin tersedianya sirkulasi udara yang baik.

Penyelenggara wajib melakukan disinfeksi (pembersihan dengan disenfektan) terhadap semua barang/peralatan setelah terpasang di panggung sebelum digunakan untuk pertunjukan. Dilarang kontak fisik badan dengan sesama pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) termasuk dengan pengunjung/penonton/tamu secara langsung. Pengunjung/penonton/tamu dilarang naik ke panggung. Penyelenggara wajib mengganti filter (sarung) microphone dan melakukan disinfeksi grill microphone setiap selesai digunakan masing-masing orang.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB
Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB

“Disarankan satu microphone untuk satu orang pengguna. Pengisi acara (penyanyi/personil/musisi/crew) wajib menggunakan instrumen pribadi yang sudah didisinfeksi dan tidak menggunakan instrumen secara bergantian dengan penampil lain,” ujarnya.

Penyelenggara wajib menjaga dan membatasi volume sound system dalam batas yang wajar. “Pengaturan izin dan pemberitahunan kegiatan live music juga di atur dalam Surat Edaran tersebut,” terangnya.

Monitoring serta pengawasan penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan kegiatan live music juga wajib dilakukan. Khusus untuk acara event dan konser selain kegiatan live music, mengikuti panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di penyelenggaraan kegiatan dan MICE serta ketentuan yang diatur secara tersendiri.

“Kegiatan live music di rumah tinggal/perumahan/permukiman pada acara-acara tertentu khusus acara resepsi pernikahan/khitanan atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tetap dihentikan sampai dengan pengaturan lebih lanjut oleh Satuan Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan dan instansi terkait,” jelas Heru.

Baca Juga: SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Selanjutnya penyelenggara wajib membentuk Satuan Tugas COVID-19 di pada setiap kegiatan live music yang dilengkapi Ban Lengan Satuan Tugas COVID-19. Dan terakhir, wajib menyampaikan atau memberitahukan surat edaran ini kepada pegawai, karyawan, mitra/client dan pengunjung di lingkungannya. (jarkasih)

Tags: dinas pariwisata tangseljam operasional dibatasipemkot tangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya
Kota Tangsel

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi
Headline

Kasus Kandang Ayam di Ciputat Tak Kunjung Tuntas, Warga Kirimkan Somasi

Kamis, 10 Sep 2026 16:56 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Dari Banten dan Jakarta, 123 Napi High Risk Dibawa ke Nusakambangan

Kamis, 10 Sep 2026 17:58 WIB
Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas

Senin, 7 Sep 2026 17:56 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.